KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan
Berita

KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan

KPK menampik pernyataan Arteria dan membeberkan sejumlah perbedaan barang rampasan dan sitaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak 1 Kilogram. Akan tetapi, karena Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018.

 

Kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan  Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

 

Saat itu, KPK menyita logam mulia, perhiasan emas sebanyak 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting. Dari jumlah itu, menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2019 sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara. Sisanya, sebanyak 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain yakni perkara suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak  periode tahun 2017-2018

 

"Dua perkara di atas contoh konkrit perlunya pemahaman yang lebih rinci tentang pembedaan antara barang sitaan dan barang rampasan. Hal ini juga beberapa kali kami jelaskan melalui berbagai saluran, termasuk saat adanya kekeliruan pemahaman antara pemblokiran dengan penyitaan dan perampasan. Saat itu, KPK juga sudah menjelaskan terkait informasi pemblokiran sebuah mobil mewah dengan tujuan agar tidak dipindahtangankan kepemilikannya saat mobil tersebut belum ditemukan," terang Febri. 

 

b. Penyerahan Kebun Kelapa Sawit

Menurut Febri, KPK tidak pernah menyita kebun sawit. Dalam dengan terdakwa M. Nazarudin dalam putusan yang tertera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 dalam perkara atas nama M NAZARUDDIN.

 

Perampasan untuk negara yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) berdasarkan sertifikat Hak Guna Banguan No. 93 atas  bidang tanah  seluas 229.238 M2 berikut segala sesuatu yang terdapat di atas tanah tersebut antara lain: 1 (satu) unit Pabrik Kelapa  Sawit dengan kapasitas Produksi 45 ton 1 Jam yang terletak Ds. Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar Provinsi Riau atas nama PT IKPP. Perampasan untuk negara yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut.

 

Karena Hakim memerintahkan dilakukan perampasan aset, maka tindak lanjutnya adalah eksekusi dan lelang yang dilakukan KPK bersama KPNKNL, Kementerian Keuangan. Aset tersebut telah dilelang pada 16 Juni 2017 melalui KPKNL Pekanbaru yang telah menetapkan pemenang lelang atas nama PT Wira Karya Pramitra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait