KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan
Berita

KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan

KPK menampik pernyataan Arteria dan membeberkan sejumlah perbedaan barang rampasan dan sitaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sitaan yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan tersebut," terang artikel itu. 

 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Permenkumham 16/2014) menjelaskan pengertian benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

 

Benda Sitaan Negara (Basan) adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan yang bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. Barang Rampasan Negara (Baran) adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

 

"Bahwa penyitaan bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian (baik pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan)," tulis artikel itu lagi. 

 

Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan, perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.

 

Barang Sitaan dan Rampasan KPK

Selain meluruskan pernyataan Arteria, Febri juga menjelaskan beberapa perkara yang barang buktinya pernah disita ataupun sudah dirampas berdasarkan putusan pengadilan. Termasuk salah satunya yang dituding Arteria tidak masuk dalam kas negara. 

 

a.  Adanya penyitaan Emas Batangan namun tidak masuk ke kas negara

Informasi tentang penyitaan emas atau perhiasan dalam perkara yang ditangani KPK telah disampaikan pada publik melalui pemberitaan media sebelumnya yaitu dalam perkara kasus korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Walikota Madiun Bambang Irianto.

Tags:

Berita Terkait