KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan
Berita

KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan

KPK menampik pernyataan Arteria dan membeberkan sejumlah perbedaan barang rampasan dan sitaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Tapi benda hasil penyitaan juga bisa dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita, atau yang paling berhak dengan sejumlah ketentuan. Pertama, ketika tidak ada lagi kepentingan penyidikan dan penuntutan. Kedua, perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana. Ketiga, perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

 

"Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain," tulis artikel tersebut. 

 

Benda sitaan sendiri disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Apabila tidak memungkinkan, Kepala Rupbasan dapat menentukan cara penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan pada tempat lain. Salah satu lokasi barang sitaan KPK diketahui berada di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan cq Kemenkumham. 

 

Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang digunakan oleh siapapun juga. 

 

Baru-baru ini tersiar kabar mobil sitaan KPK digunakan oleh salah satu oknum dan terkena tilang. Tetapi KPK membantah hal itu, Febri mengatakan bahwa mobil Porsche yang ditilang itu bukan hasil sitaan, melainkan dalam status blokir. Pemblokiran ditujukan untuk mencegah agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Ini terkait dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

 

Apabila benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan perkara bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan.

 

Pertama, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya dengan catatan perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum. Kedua, apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, benda ini dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.

Tags:

Berita Terkait