KPK: Surat Dakwaan Mantan Kepala BPPN Penuhi Syarat
Berita

KPK: Surat Dakwaan Mantan Kepala BPPN Penuhi Syarat

Penuntut umum berharap majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Penuntut Umum berpendapat seharusnya yang dimaksudkan Penasihat Hukum Terdakwa sebagai subjudice adalah persengketaan/perselisihan hukum (prejudicieel geschil) antara perkara pidana dan perkara perdata. Mengenai prejudicieel geschil ini, MA telah mengeluarkan SEMA Nomor 4 Tahun 1980 yang menentukan penangguhan pemeriksaan karena ada persengketaan/perselisihan hukum hanya sekedar kewenangan. Dan bukan merupakan kewajiban dan hakim pidana ini tidak terikat pada putusan hakim perdata yang bersangkutan seperti ditentukan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 1956.

 

“Dasar hukum tersebut bersesuaian pula dengan Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang pada pokoknya menerangkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya lebih dahulu,” dalih penuntut umum.

 

Selain itu ada beberapa eksepsi lain yang juga diajukan kuasa hukum seperti perbuatan yang dilakukan Syafruddin yang diuraikan dalam dakwaan merupakan ruang lingkup perdata. Kemudian perbuatan Syafruddin juga sudah dianggap daluarsa. Dan dakwaan penuntut umum dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

 

Atas semua eksepsi yang diajukan ini penuntut umum berkesimpulan bahwa surat dakwaan Nomor : 40/TUT.01.04/24/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil seperti diatur Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Karenanya penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memberi keputusan.

 

Pertama, menyatakan keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa Syafruddin dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan Nomor : 40/TUT.01.04/24/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan Pasal  143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Karena itu, secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana. Ketiga, menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan Terdakwa Syafruddin dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan.

Tags:

Berita Terkait