KPK: Surat Dakwaan Mantan Kepala BPPN Penuhi Syarat
Berita

KPK: Surat Dakwaan Mantan Kepala BPPN Penuhi Syarat

Penuntut umum berharap majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Masuk pokok perkara

Penuntut umum KPK lain, I Wayan menyampaikan setidaknya ada enam keberatan di bagian pendahuluan eksepsi. Pertama pemberian fasilitas BLBI, Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, Release and Discharge MSAA, Syafruddin sebagai Kepala BPPN, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saling bertentangan, dan yang terakhir MSAA merupakan kesepakatan perdata.

 

Atas keberatan ini, penuntut umum menganggap materi telah masuk pokok perkara dan tidak termasuk ruang lingkup eksepsi/keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Menurut penuntut umum sebagian besar materinya hanya pengulangan atau hampir sama dengan materi permohonan praperadilan yang telah diajukan Terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Putusan permohonan praperadilan Terdakwa ditolak dengan pertimbangan bahwa prosedur penetapan Tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah memenuhi adanya bukti permulaan cukup yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, sehingga penetapan Tersangka terhadap diri Terdakwa telah sah dan berdasarkan hukum sebagaimana putusan praperadilan Nomor : 73/Pid.Prap/2017.Jkt.Sel tanggal 2 Agustus 2017,” kata Jaksa Wayan.

 

Dalam eksepsinya pihak Syafruddin mempersoalkan adanya laporan audit BPK yang tidak konsisten yakni laporan audit pada 2002 dan 2006, serta audit investigasi BPK pada 2017. Laporan BPK tahun 2002 berpendapat bahwa ikatan perdata BDNI telah final dan closing. Sementara, dalam audit tahun 2006, BPK menilai BPPN dapat menerbitkan SKL kepada BDNI.

 

Alasannya, karena pemegang saham BDNI yakni Sjamsul Nursalim telah memenuhi perjanjian MSAA dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.Audit BPK berpendapat SKL layak diberikan pada Sjamsul Nursalim, karena telah sesuai kebijakan pemeirntah dan Inpres Tahun 2002," ujar pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, saat membacakan eksepsi.

Menurut Ahmad Yani, audit investigasi yang dilakukan BPK atas permintaan KPK tahun 2017, disebutkan ada kerugian negara Rp 4,5 triliun. Audit tersebut kemudian jadi dasar jaksa KPK mendakwa Syafruddin. Yani berpendapat audit BPK tahun 2017 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut kliennya dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Baginya, kerugian bukan disebabkan karena penerbitan SKL.

 

Eksepsi atas surat dakwaan

Selain menyampaikan keberatan yang dianggap penuntut umum telah masuk pokok perkara, tim kuasa hukum juga menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum. Pertama, eksepsi perihal kewenangan Absolut, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili karena dasar yang dipersalahkan merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

Tags:

Berita Terkait