KPK: Surat Dakwaan Mantan Kepala BPPN Penuhi Syarat
Berita

KPK: Surat Dakwaan Mantan Kepala BPPN Penuhi Syarat

Penuntut umum berharap majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Karena itu Penuntut Umum telah salah mendakwa Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi pada perkara a quo,” ujar tim kuasa hukum.

 

Penuntut umum pun mempunyai jawaban atas keberatan ini. Mengutip M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya: Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Sinar Grafika : Jakarta hal. 123, menguraikan terkait eksepsie error in persona (Exceptio in persona): “Orang yang diajukan sebagai Terdakwa “keliru”. Yang semestinya yang diajukan sebagai Terdakwa adalah orang lain, karena dia pelaku tindak pidana sebenarnya” 

 

Laipula, dalam persidangan, menurut penuntut umum telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa dan Terdakwa telah membenarkan seluruh identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan, sehingga Penuntut Umum berpendapat bahwa Eksepsi Terdakwa mengenai error in persona harus dikesampingkan.

 

“Perihal siapa pihak yang menyebabkan hapusnya hak tagih pemerintah kepada petambak, sehingga menimbulkan kerugian negara merupakan materi pokok perkara. Karena itu, tidak masuk dalam ruang lingkup Eesepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. 

 

Kemudian dalam eksepsinya tim kuasa hukum juga menyatakan perkara pidana yang didakwakan sedang diadili dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syafruddin diketahui sedang mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan dan PT PPA dan sedang proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.637/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Pst.

 

“Perkara perdata tersebut dianggap sangat berkaitan dan menjadi landasan utama adanya dakwaan perkara pidana ini, belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutnya dan sesuai dengan ketentuan hukum apabila perkara ini ditangguhkan pemeriksaannya,” pinta tim kuasa hukum.

 

Penuntut umum punya pendapat berbeda yang menyebut apa yang disampaikan kuasa hukum tidak tepat dalam menafsirkan obyek perbuatan Syafruddin yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, yang juga obyek tersebut diajukan sebagai dasar gugatan Terdakwa kepada Menteri Keuangan dan PT PPA yang saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan subjudice. 

Tags:

Berita Terkait