KPK : Kasus Century Sarat Penyalahgunaan Wewenang
Berita

KPK : Kasus Century Sarat Penyalahgunaan Wewenang

KPK janjikan salah satu tersangka didakwa akhir tahun 2013.

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK : Kasus Century Sarat Penyalahgunaan Wewenang
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menilai ada penyalahgunaan wewenang di dewan gubernur Bank Indonesia terkait pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun pada PT Bank Century Tbk. Dana dalam bentuk Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) mengalir setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal.

“Ini bukan gratifikasi, ini merupakan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Abraham Samad dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Century di Gedung DPR, Rabu (11/9).

Dalam rapat Timwas, Abraham Samad enggan merinci penyalahgunaan wewenang yang ditemukan KPK. Menurutnya, dalam rapat tertutup dengan Timwas pada 10 Juli 2013, KPK sudah mengngkap konstruksi hukum secara gamblang.

Meski demikian, lanjutnya, KPK terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan catatan KPK, kata Samad, sedikitnya 57 orang telah diperiksa sebanyak 122 kali. “Tidak mungkin kita beberkan di dalam rapat terbuka ini. Konstruksi hukumnya kita tetap berpegang pada rapat tertutup tanggal 10 Juli 2013 dengan Timwas, “ ujarnya.

Samad menyampaikan, penyidik KPK juga telah memeriksa dua orang dari pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Soal belum adanya kemajuan signifikan pasca penetapan dua tersangka Budi Mulya dan Siti Ch Fadjriyah,  Samad menegaskan terus mendalami saksi lain.

Budi Mulya eks Deputi Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa dan KPW, sedangkan Siti Ch Fadjriyah, eks Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah BI. “Semua informasi dan fakta bukti masih kita dalami. Kita uraikan dan jelaskan semua pada rapat 10 Juli. Kita juga belum periksa Budi Mulya, biar saja dan awasi kita terus Insya Allah kita on the track,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan progres penanganan kasus Century sebesar 60 persen sudah naik ketahap penyidikan.Pendalaman pemeriksaan terus dilakukan hingga berulang kali terhadap setiap saksi.Ia menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ternyata saling menguatkan satu sama lain secara aturan hukum. “Tapi kita tidak bisa menjelaskan detail,” dalihnya.

Tags:

Berita Terkait