Ada Kemajuan Penanganan Century
Berita

Ada Kemajuan Penanganan Century

Data untuk rapat pemberian FPJP tak lengkap, berimbas pada kebijakan yang tak tepat.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ada Kemajuan Penanganan Century
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya rapat dengan Timwas Penanganan skandal dana talangan PT Bank Century Tbk, Rabu (10/7). Rapat itu dilakukan secara tertutup, karena agenda pertemuan adalah membahas hasil penyidikan skandal keuangan itu.

Pimpinan rapat Timwas Century,Pramono Anung usai pertemuan menyatakan ada kemajuan penanganan kasus ini oleh KPK.

Seperti penetapan tersangka pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah. Menurut Pramono, keduanya sebelumnya diduga hanya menerima gratifikasi.

Misalnya, sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, sebesar Rp1 miliar mengalir ke rekening milik Budi Mulya dari PT CBI. Namun berdasarkan perkembangan penyidikan, belakangan diketahui terdapat dugaan tindak pidana korupsi. “Selama ini terkesan bahwa ini karena gratifikasi,” ujarnya.

Kemudian dalam kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP),diduga ada penyalahgunaan wewenang. Bahkan, kata Pramono, berdasarkan penjelasan KPK ada dugaan pemberian data yang tidak akurat dan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Akibatnya, kebijakan berjalan tidak sebagaimana mestinya.

Makanya, kata Pramono pengambilan keputusan pemberian dana talangan Bank Century dinilai tidak tepat. KPK, lanjutnyameminta agar Timwas dan masyarakat memberikan kesempatan agar lembaga antirasuah itu lebih fokus dalam penuntasan kasus yang sudah ditangani selama empattahun itu.

Anggota Timwas Indra menambahkan, KPK dalam pertemuan itu juga menyampaikan keterangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan mantan staf Deputi Gubernur BI, Galoeh Andita Widorini. Masing-masing  diperiksa  tim penyidik di Washington, Amerika Serikat dan Australia pertengahan Juni lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait