KPK Dituding Lecehkan Timwas Century
Berita

KPK Dituding Lecehkan Timwas Century

Anggota Timwas mengancam akan memanggil paksa KPK.

RFQ/RZK
Bacaan 2 Menit
KPK Dituding Lecehkan Timwas Century
Hukumonline

Untuk kesekian kalinya, KPK tidak hadir dalam rapat konsultasi Timwas Century. Rabu (3/7), di Komplek Parlemen, Timwas Century seharusnya kedatangan dua tamu yakni BPK dan KPK, tetapi yang hadir hanya BPK. Ketidakhadiran KPK membuat sejumlah anggota Timwas Century kecewa.

Salah satu Anggota Timwas yang kecewa adalah Fahri Hamzah. Politisi PKS itu menilai ketidakhadiran KPK dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap parlemen. KPK, menurut dia, terkesan mengabaikan undangan dari DPR. Dikatakan Fahri, Timwas akan melayangkan surat peringatan kepada KPK. Namun, sebelumnya Timwas akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.

Tidak hanya surat peringatan, Fahri berpendapat DPR bahkan dapat melakukan pemanggilan paksa. Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama wacana pemanggilan paksa KPK muncul. Sebelumnya, sekira akhir Mei 2013, wacana sama juga mencuat, tetapi belum terlaksana.

“Cara mereka menghadapi DPR ini salah, dan itu harus ditegur secara keras yang nantinya kita gunakan kewenangan yang ada di dewan sesuai dengan UU MD3 (UU No27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD),” ujarnya.

Anggota Timwas Hendrawan Supratikno juga mengaku kecewa. Dia mempersoalkan sikap KPK yang berulang kali tidak memenuhi panggilan Timwas Century dengan beragam alasan. Padahal, Timwas berharap mendapatkan laporan perkembangan penanganan kasus Century dari KPK.

Senada dengan Fahri Hamzah, Hendrawan juga berpendapat Timwas perlu menggunakan kewenangan pemanggilan paksa. Kewenangan ini, kata Hendrawan, diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU No27 Tahun 2009. “Saya usulkan demikian, kalau UU No27 Tahun 2009 tentang MD3 berhak memanggil paksa,” imbuhnya.

Pasal 72
(1)  DPR  dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenangnya berhak  meminta  pejabat  negara,  pejabat  pemerintah, badan  hukum,  atau  warga  masyarakat  untuk memberikan  keterangan  tentang  suatu  hal  yang  perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
(2)  Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau  warga  masyarakat  yang  melanggar  ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dikenakan panggilan  paksa  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait