Jalan Panjang Pemerintah Memenangkan Gugatan di Arbitrase Internasional
Utama

Jalan Panjang Pemerintah Memenangkan Gugatan di Arbitrase Internasional

Menyewa pengacara dalam dan luar negeri, dan mempersiapkan argumentasi yang kuat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Didi Dermawan, salah satu advokat yang ditunjuk untuk mendampingi tim hukum dari pemerintah bertutur mengenai proses penunjukan advokat. Dirinya sendiri merupakan kuasa hukum pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang terlebih dahulu sudah bersengketa dengan Churchill senjak dari tahapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Agung.

 

Mulai dari mengidentifikasi persoalan klaim Churchill atas sejumlah tambang batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Timur hingga menemukan bukti pemalsuan tanda tangan, Didi sudah banyak berperan membantu pemerintah Kabupaten.

 

Relasi lama antara Didi dan Bupati Kutai Timur memudahkan proses koordinasi dalam menghadapi sengketa antara Pemerintah Kabupaten dengan Churchill Mining atau Perusahaan Penanaman Modal Asingnya di Indonesia, Ridlatama Group yang mengembangkan proyek East Kutai Coal Project (EKCP) di Kutai Timur. Relasi baik ini mengantarkan Didi ditunjuk menjadi salah satu lawyer pemerintah ke forum ICSID. “Concern saya waktu itu kita harus serius menangani ini. Harus benar-benar tahu. Kita yang tahu yang punya data sejak awal,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Didi tidak sendirian dalam membantu Pemerintah menangani sengketa ini. Berdasarkan informasi yang diberikan Didi, pada tahap gugatan pembatalan putusan tribunal lawyer dalam negeri yang ditunjuk pemerintah adalah Soenardi Pardi dari lawfirm Hendra Soenardi. Sedangkan lawfirm asing yang ditunjuk oleh pemerintah membantu menangani sengketa antara pemerintah dengan Churchill Mining adalah Curtis Mallet-Prevost Colt & Mosle, dengan beberapa partner seperti Claudia Frutos-Peterson dan associate-nya Marat Umerov yang bertempat di Washingtn DC; dan partner lainnya Mark O’Donoghue beserta Kevin Meehan di New York. Didi terlibat pada proses awal sidang arbitrase dengan pengacara dari lawfirm Dermawan & Co bersama lawfirm asing yang masih sama, Curtis Mallet-Prevost Colt & Mosle.

 

Sengketa antara Pemerintah dan Churchill Mining ini dipicu oleh pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ridlatama Group yang 75 persen sahamnya dimiliki oleh Churchill Mining Plc oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini dilakukan Bupati Kabupaten Kutai Timur, Isran Noor. Tidak terima keputusan itu, Churchill menilai Indonesia telah melanggar ketentuan dalam 1976 Agreement Between The Government of The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland and The Government of The Republic of Indonesia for The Promotion and Protection of Investments antara United Kingdom dengan Indonesia atau juga disebut dengan Bilateral Investment Treaty (BIT).

 

Churchill Mining Plc merasa dirugikan karena izin penambangannya dicabut oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur dan tidak mendapatkan kompensasi yang layak, menggugat pemerintah Republik Indonesia –beberapa lembaga pemerintah-- ke ICSID di Washington.

 

Gugatan ini sempat menarik perhatian publik Indonesia karena untuk pertama kalinya presiden Republik Indonesia diajukan sebagai tergugat di peradilan arbitrase internasional atas suatu tindakan yang berada di luar kewenangan dan bahkan di luar pengetahuan pemerintah pusat, yakni tindakan Pemerintah Kabupaten yang secara otonom berwenang mengeluarkan atau membatalkan izin kuasa pertambangan pada tingkat Kabupaten.

Tags:

Berita Terkait