Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim
Utama

Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim

Tiga dari advokat senior itu merupakan kuasa hukum Sjamsul Nursalim. Mereka menganggap setelah keluarnya kebijakan R n D, SKL tidak diperlukan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Kalau sekarang ini Pak Nursalim dan Ibu Itjih tidak tersangka, tidak buron jadi mau kemana saja suka dia pergi. Pertanyaan kenapa dia pergi kan bukan buron. Yang saya tahu, dia sangat menghormati perjanjian, pemerintah, MSAA, karena pemerintah menjamin dia, itulah sebabnya," ujar Otto.

 

Harapan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada bos Gadjah Tunggal ini. KPK bahkan berkomunikasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan panggilan itu diterima Sjamsul.

 

"Semestinya, jika Sjamsul Nursalim dan isteri memiliki itikad baik, seharusnya memenuhi panggilan KPK. Dan jika ada bantahan, justru dapat disampaikan saat pemeriksaan berjalan," harap Febri.

 

Berkaitan dengan alasan bahwa R n D sudah dikeluarkan sehingga Sjamsul Nursalim tidak membutuhkan SKL. Namun, perlu diingat justru RnD tidak jadi diberikan pada obligor karena belum menyelesaikan kewajibannya.

 

Terkait dengan audit BPK tahun 2002, 2006 dan 2017, Febri menegaskan ketiga audit tersebut tidak dapat dipertentangkan karena ruang lingkup dan objek yang berbeda. KPK menduga negara dirugikan Rp4.58 triliun dalam kasus ini dari pemberian SKL tersebut.

 

"Sedangkan terkait alasan lain bahwa kasus ini bersifat perdata, itu tentu kami pandang sebagai argumentasi klasik saja. Sudah pernah disampaikan juga di praperadilan oleh pihak tersangka/rerdakwa SAT saat itu. Dan kita tahu praperadilan tidak dikabulkan, sehingga sekarang kasus terus berjalan di Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait