Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim
Utama

Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim

Tiga dari advokat senior itu merupakan kuasa hukum Sjamsul Nursalim. Mereka menganggap setelah keluarnya kebijakan R n D, SKL tidak diperlukan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Dengan pertimbangan pemenuhan oleh Tuan Nursalim dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian induk BPPN dengan ini melepaskan dan membebaskan: (i) Tuan Nursalim dari tanggung jawab lebih lanjut berdasarkan Bantuan Likuiditas: (ii) Bank dari tanggung jawab lebih lanjut untuk pembayaran kembali Bantuan Likuiditas: dan (iii) para direktur dan komisaris Bank dari semua tanggung jawab atas tindakan-tindakan berdasarkan perintah khusus dari BPPN sejak 21 Agustus 1998," demikian bunyi poin R n D.

 

Dalam persidangan, KPK menyebut R n D untuk Sjamsul Nursalim memang sudah diterbitkan, tetapi belum diserahkan karena ada sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan. Cukup menarik bagaimana kuasa hukum Sjamsul Nursalim memiliki dokumen tersebut.

 

Kemudian jika melihat kembali MSAA, pemerintah menganggap terjadi missrepresentasi yang kemudian anggapan itu ditolak obligor, maka misspresentasi itu harusnya diuji dulu di pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca Juga: Syafruddin Tak Ingin Sjamsul Nursalim Tanggung Hutang Petambak

 

Kenapa Sjamsul Nursalim tidak pulang?

Sjamsul, melalui para advokatnya panjang lebar memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan kliennya. Pertanyaan selanjutnya mengapa Sjamsul dan istrinya tidak pulang dan menjelaskan sendiri permasalahan ini kepada KPK?

 

"Kita repot jawabnya mereka akan pulang atau tidak, ini persoalan kenyamanan. Apakah dia nyaman atau tidak. Dia pergi ke Jepang dapat izin dari Jaksa Agung, kenapa beliau tidak pulang? Karena tidak ada perasaan aman," kata Maqdir.

 

KPK diketahui telah memanggil Sjamsul secara patut sebanyak tiga kali, tetapi ia selalu mangkir dari pemanggilan. Maqdir sendiri mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan tersebut termasuk kemana KPK mengirimkan surat panggilan.

 

Sementara Otto Hasibuan berpendapat tidak pulangnya Sjamsul ke Indonesia bukan menjadi masalah. Sebab, ia tidak mempunyai permasalahan hukum. Kasus BLBI di Kejagung sudah di SP3, dan SKL BLBI di KPK (dan Pengadilan Tipikor) status kliennya masih sebatas saksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait