Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim
Utama

Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim

Tiga dari advokat senior itu merupakan kuasa hukum Sjamsul Nursalim. Mereka menganggap setelah keluarnya kebijakan R n D, SKL tidak diperlukan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Tetapi Sjamsul selaku pemilik beritikad baik dengan membayar hutang tersebut dengan mekanisme Master Settlement Aquisition Agreement (MSAA). Setelah perjanjian ditandatangani, Sjamsul pun memberikan asetnya sebagai pengganti dari sebagian hutang.

 

"Sudah diserahkan, dengan di-closing diberikanlah Release and Discharge (R n D), pada saat disini sudah selesai. Pada waktu itu zaman Soeharto, terus zaman Pak Habibie, kemudian di zamannya Gus Dur," terangnya.

 

Tidak ada kepastian hukum

Otto melanjutkan, pada saat kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur, R n D itu sempat ingin dibatalkan. Tapi entah kenapa Gus Dur mengunjungi tambak Dipasena. Lalu, akhirnya dibuatlah kebijakan bagi yang sudah menyelesaikan diberi kepastian hukum dan yang belum selesai diproses hukum.

 

Selanjutnya menurut Otto ada juga penetapan MPR Tahun 2001 dengan isi yang sama yaitu yang belum menyelesaikan kewajiban akan diproses. Setelah ada pergolakan politik, ada lagi audit pada 2002 oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan Sjamsul sudah melaksanakan kewajibannya.

 

Di era Presiden Megawati juga dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

 

Tetapi setelah itu entah mengapa BPPN kembali melakukan audit dengan bantuan Ernest & Young (EY). Hasil dari audit dengan model Financial Due Diligence (FDD) ini justru terdapat kelebihan bayar Sjamsul Nursalim sebesar US$1,3 juta.

 

"Ernest and Young itu ditunjuk pemerintah, bukan Pak Nursalim. Karena sudah diaudit, dikeluarkanlah SKL itu. Padahal bagi Pak Nursalim, tidak perlu SKL karena sudah ada R n D. Tapi mungkin waktu itu suasanya tidak tahu, keluar SKL," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait