Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim
Utama

Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim

Tiga dari advokat senior itu merupakan kuasa hukum Sjamsul Nursalim. Mereka menganggap setelah keluarnya kebijakan R n D, SKL tidak diperlukan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Tuti Hadiputranto (berdiri), David Suprapto, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail saat menggelar konperensi pers di sebuah hotel di Jakarta. Foto: AJI
Dari kiri ke kanan: Tuti Hadiputranto (berdiri), David Suprapto, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail saat menggelar konperensi pers di sebuah hotel di Jakarta. Foto: AJI

Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang disebut bersama-sama dengan istrinya Itjih Nursalim dan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memberi klarifikasi kepada wartawan. Klarifikasi ini untuk meluruskan berbagai informasi terkait proses hukum terdakwa Syafruddin yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.  

 

Yang menarik dari acara ini yaitu hadirnya empat advokat senior seperti Sri Indrastuti Hadiputranto pendiri sekaligus partner Hadiputranto Hadinoto and Partner (HHP), Otto Hasibuan mantan Ketua Umum DPN Peradi 2005-2015, Maqdir Ismail pendiri dan partners Maqdir Ismail & Partners serta David Suprapto Managing Partner DSP Law Office.

 

Kecuali Tuti (sapaan Sri Indrastuti Hadiputranto) tiga dari empat advokat senior itu merupakan kuasa hukum dari Sjamsul. Hal ini dibenarkan oleh Maqdir. Tuti sendiri hanya bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut. "Betul, sementara sekarang begitu, Bu Tuti tidak ikut tim penasihat hukum," ujar Maqdir di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu (25/7/2018).

 

Dalam pernyataan pembukanya, Tuti mengaku bingung kenapa perkara SKL BLBI kembali diungkit. "20 yang lalu kejadian yang sudah tuntas, diungkit kembali. Sampai dimana kita percaya kepastian hukum di dalam berusaha?” kata Tuti.  

 

Sementara Otto Hasibuan menjelaskan awal kronologi terjadinya peristiwa ini yang dimulai sejak adanya krisis moneter pada 1997-1998. Ketika itu harga dolar melonjak dari Rp2.500 per dolar menjadi sekitar Rp17 ribu per dolarnya. Kondisi ini mengakibatkan beberapa bank kolaps hingga dalam status likuidasi atau berhenti beroperasi.    

 

Salah satu bank itu yang menerima dana bantuan likuiditas adalah BDNI sekitar Rp47 triliun. Setelah empat bulan diambil alih BPPN, bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi alias ditutup. Lalu mengenai hutang bank tersebut, menurut Otto seharusnya dibayar oleh bank itu sendiri bukan pemilik.

 

"Menurut hukum yang bertanggung jawab bank, di undang-undang korporasi begitu," ujar Otto. Baca Juga: Penuntut Umum Curiga Ada Persengkongkolan Audit DFF Sjamsul Nursalim

 

Tetapi Sjamsul selaku pemilik beritikad baik dengan membayar hutang tersebut dengan mekanisme Master Settlement Aquisition Agreement (MSAA). Setelah perjanjian ditandatangani, Sjamsul pun memberikan asetnya sebagai pengganti dari sebagian hutang.

 

"Sudah diserahkan, dengan di-closing diberikanlah Release and Discharge (R n D), pada saat disini sudah selesai. Pada waktu itu zaman Soeharto, terus zaman Pak Habibie, kemudian di zamannya Gus Dur," terangnya.

 

Tidak ada kepastian hukum

Otto melanjutkan, pada saat kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur, R n D itu sempat ingin dibatalkan. Tapi entah kenapa Gus Dur mengunjungi tambak Dipasena. Lalu, akhirnya dibuatlah kebijakan bagi yang sudah menyelesaikan diberi kepastian hukum dan yang belum selesai diproses hukum.

 

Selanjutnya menurut Otto ada juga penetapan MPR Tahun 2001 dengan isi yang sama yaitu yang belum menyelesaikan kewajiban akan diproses. Setelah ada pergolakan politik, ada lagi audit pada 2002 oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan Sjamsul sudah melaksanakan kewajibannya.

 

Di era Presiden Megawati juga dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

 

Tetapi setelah itu entah mengapa BPPN kembali melakukan audit dengan bantuan Ernest & Young (EY). Hasil dari audit dengan model Financial Due Diligence (FDD) ini justru terdapat kelebihan bayar Sjamsul Nursalim sebesar US$1,3 juta.

 

"Ernest and Young itu ditunjuk pemerintah, bukan Pak Nursalim. Karena sudah diaudit, dikeluarkanlah SKL itu. Padahal bagi Pak Nursalim, tidak perlu SKL karena sudah ada R n D. Tapi mungkin waktu itu suasanya tidak tahu, keluar SKL," jelasnya.

 

Dalam persidangan, audit yang dibuat Ernest and Young ini sempat menjadi sorotan. Sebab, diketahui panduan audit tersebut disusun oleh BPPN bersama pihak Sjamsul Nursalim. Belakangan diketahui yang membiayai audit tersebut adalah pihak Sjamsul.

 

Mengenai hal ini, Maqdir Ismail memberi penjelasan. "Kalau pembayaran itu dibebankan BPPN kepada semua orang, kepada bank. Soal TOR saya tidak tahu tapi itu kesepakatan kedua belah pihak, kepentingan kedua belah pihak, bukan kepentingan EY, harusnya tidak ada masalah, kecuali mau dijadikan masalah," terangnya.

 

Maqdir sendiri mengaku mengikuti kasus BLBI sejak 1999 lalu dan mulai intens sejak 2000. Dan sejak tahun itu pula ada rencana pemerintah mulai persoalkan MSAA dengan pidana dari pernyataan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang memulai.

 

"Saya sempat mendampingi beberapa orang dari BDNI termasuk Pak Sjamsul Nursalim. Beliau diperiksa, tapi sakit, dibawa ke Jepang untuk berobat," kata dia.

 

Maqdir juga mengklaim sempat ikut pembicaraan dengan BPPN berkaitan penyerahan aset BDNI. Setelah aset diserahkan keluarlah R n D yang salah satunya terkait saham Dipasena. Selain aset, Sjamsul Nursalim sudah menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 triliun.

 

"Di Kejaksaan Agung, perkaranya SP3 tahun 2003 karena ada SKL. 2007 akhir, ada tim Kejagung permasalahan hutang petambak, kurang Rp4,7 triliun. Tapi ada peristiwa perkaranya Urip Tri Gunawan, yang pasti 2007-2008 persiapan term berikutnya. Setiap pergantian pemerintahan, soal Sjamsul Nursalim ini dipermasalahkan.

 

Perlihatkan R n D

David Suprapto tim kuasa hukum Sjamsul lain, bahkan sempat memperlihatkan dokumen R n D yang ditandatangani Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI dengan Farid Harianto, Wakil Ketua BPPN saat itu. Isinya melepaskan Sjamsul dan direksi BDNI dari jerat pidana karena dianggap sudah menyelesaikan kewajiban.

 

"Dengan pertimbangan pemenuhan oleh Tuan Nursalim dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian induk BPPN dengan ini melepaskan dan membebaskan: (i) Tuan Nursalim dari tanggung jawab lebih lanjut berdasarkan Bantuan Likuiditas: (ii) Bank dari tanggung jawab lebih lanjut untuk pembayaran kembali Bantuan Likuiditas: dan (iii) para direktur dan komisaris Bank dari semua tanggung jawab atas tindakan-tindakan berdasarkan perintah khusus dari BPPN sejak 21 Agustus 1998," demikian bunyi poin R n D.

 

Dalam persidangan, KPK menyebut R n D untuk Sjamsul Nursalim memang sudah diterbitkan, tetapi belum diserahkan karena ada sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan. Cukup menarik bagaimana kuasa hukum Sjamsul Nursalim memiliki dokumen tersebut.

 

Kemudian jika melihat kembali MSAA, pemerintah menganggap terjadi missrepresentasi yang kemudian anggapan itu ditolak obligor, maka misspresentasi itu harusnya diuji dulu di pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca Juga: Syafruddin Tak Ingin Sjamsul Nursalim Tanggung Hutang Petambak

 

Kenapa Sjamsul Nursalim tidak pulang?

Sjamsul, melalui para advokatnya panjang lebar memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan kliennya. Pertanyaan selanjutnya mengapa Sjamsul dan istrinya tidak pulang dan menjelaskan sendiri permasalahan ini kepada KPK?

 

"Kita repot jawabnya mereka akan pulang atau tidak, ini persoalan kenyamanan. Apakah dia nyaman atau tidak. Dia pergi ke Jepang dapat izin dari Jaksa Agung, kenapa beliau tidak pulang? Karena tidak ada perasaan aman," kata Maqdir.

 

KPK diketahui telah memanggil Sjamsul secara patut sebanyak tiga kali, tetapi ia selalu mangkir dari pemanggilan. Maqdir sendiri mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan tersebut termasuk kemana KPK mengirimkan surat panggilan.

 

Sementara Otto Hasibuan berpendapat tidak pulangnya Sjamsul ke Indonesia bukan menjadi masalah. Sebab, ia tidak mempunyai permasalahan hukum. Kasus BLBI di Kejagung sudah di SP3, dan SKL BLBI di KPK (dan Pengadilan Tipikor) status kliennya masih sebatas saksi.

 

"Kalau sekarang ini Pak Nursalim dan Ibu Itjih tidak tersangka, tidak buron jadi mau kemana saja suka dia pergi. Pertanyaan kenapa dia pergi kan bukan buron. Yang saya tahu, dia sangat menghormati perjanjian, pemerintah, MSAA, karena pemerintah menjamin dia, itulah sebabnya," ujar Otto.

 

Harapan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada bos Gadjah Tunggal ini. KPK bahkan berkomunikasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan panggilan itu diterima Sjamsul.

 

"Semestinya, jika Sjamsul Nursalim dan isteri memiliki itikad baik, seharusnya memenuhi panggilan KPK. Dan jika ada bantahan, justru dapat disampaikan saat pemeriksaan berjalan," harap Febri.

 

Berkaitan dengan alasan bahwa R n D sudah dikeluarkan sehingga Sjamsul Nursalim tidak membutuhkan SKL. Namun, perlu diingat justru RnD tidak jadi diberikan pada obligor karena belum menyelesaikan kewajibannya.

 

Terkait dengan audit BPK tahun 2002, 2006 dan 2017, Febri menegaskan ketiga audit tersebut tidak dapat dipertentangkan karena ruang lingkup dan objek yang berbeda. KPK menduga negara dirugikan Rp4.58 triliun dalam kasus ini dari pemberian SKL tersebut.

 

"Sedangkan terkait alasan lain bahwa kasus ini bersifat perdata, itu tentu kami pandang sebagai argumentasi klasik saja. Sudah pernah disampaikan juga di praperadilan oleh pihak tersangka/rerdakwa SAT saat itu. Dan kita tahu praperadilan tidak dikabulkan, sehingga sekarang kasus terus berjalan di Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait