Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim
Utama

Empat Advokat Senior di Klarifikasi Sjamsul Nursalim

Tiga dari advokat senior itu merupakan kuasa hukum Sjamsul Nursalim. Mereka menganggap setelah keluarnya kebijakan R n D, SKL tidak diperlukan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam persidangan, audit yang dibuat Ernest and Young ini sempat menjadi sorotan. Sebab, diketahui panduan audit tersebut disusun oleh BPPN bersama pihak Sjamsul Nursalim. Belakangan diketahui yang membiayai audit tersebut adalah pihak Sjamsul.

 

Mengenai hal ini, Maqdir Ismail memberi penjelasan. "Kalau pembayaran itu dibebankan BPPN kepada semua orang, kepada bank. Soal TOR saya tidak tahu tapi itu kesepakatan kedua belah pihak, kepentingan kedua belah pihak, bukan kepentingan EY, harusnya tidak ada masalah, kecuali mau dijadikan masalah," terangnya.

 

Maqdir sendiri mengaku mengikuti kasus BLBI sejak 1999 lalu dan mulai intens sejak 2000. Dan sejak tahun itu pula ada rencana pemerintah mulai persoalkan MSAA dengan pidana dari pernyataan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang memulai.

 

"Saya sempat mendampingi beberapa orang dari BDNI termasuk Pak Sjamsul Nursalim. Beliau diperiksa, tapi sakit, dibawa ke Jepang untuk berobat," kata dia.

 

Maqdir juga mengklaim sempat ikut pembicaraan dengan BPPN berkaitan penyerahan aset BDNI. Setelah aset diserahkan keluarlah R n D yang salah satunya terkait saham Dipasena. Selain aset, Sjamsul Nursalim sudah menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 triliun.

 

"Di Kejaksaan Agung, perkaranya SP3 tahun 2003 karena ada SKL. 2007 akhir, ada tim Kejagung permasalahan hutang petambak, kurang Rp4,7 triliun. Tapi ada peristiwa perkaranya Urip Tri Gunawan, yang pasti 2007-2008 persiapan term berikutnya. Setiap pergantian pemerintahan, soal Sjamsul Nursalim ini dipermasalahkan.

 

Perlihatkan R n D

David Suprapto tim kuasa hukum Sjamsul lain, bahkan sempat memperlihatkan dokumen R n D yang ditandatangani Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI dengan Farid Harianto, Wakil Ketua BPPN saat itu. Isinya melepaskan Sjamsul dan direksi BDNI dari jerat pidana karena dianggap sudah menyelesaikan kewajiban.

Tags:

Berita Terkait