Dilaporkan ke KY, Majelis Hakim Pailit TPI Tidak Gentar
Utama

Dilaporkan ke KY, Majelis Hakim Pailit TPI Tidak Gentar

Pengacara mengadukan majelis hakim yang memailitkan Televisi Pendidikan Indonesia ke Komisi Yudisial. Laporan ini dinilai tidak relevan.

Ali/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Maryana menyatakan alasan pengaduan bahwa hakim salah menafsirkan alat bukti merupakan materi pemeriksaan perkara. Majelis memang dinilai salah menafsirkan alat bukti sehingga berpendapat TPI masih memiliki hutang kepada Crown Capital. Ia menilai pengaduan ke KY tidak tepat. "Seharusnya itu menjadi alasan kasasi," ujarnya.

 

Hal senada juga diutarakan Sugeng Riyono. Ia juga menilai alasan itu lebih tepat dijadikan alasan kasasi. Meski demikian, Sugeng dan Maryana menyerahkan sepenuhnya ke KY. “KY sudah tahu tugas dan kewenangannya. Kalau materi itu bukan ranah KY,” ujar Sugeng.  

 

KY memang tidak akan menelen mentah-mentah laporan pengaduan ini. “Kami harus proporsional,” kata Busyro. Komisioner KY yang mengurusi bidang pengaduan masyarakat, Zainal Arifin mengatakan KY akan menelaah lebih jauh kasus ini. Ia mengatakan kode etik dan perilaku hakim memang melarang hakim membuat putusan yang keliru.

 

Kekeliruan inilah yang akan diteliti lebih dalam oleh KY. “Apakah nanti akan masuk dari sana (kekeliruan) atau tidak. Nanti kami akan melihatnya,” pungkasnya sembari menyatakan akan memberi prioritas kasus ini karena menyangkut nasib sekitar 1000 buruh TPI.

 

Tags:

Berita Terkait