Dilaporkan ke KY, Majelis Hakim Pailit TPI Tidak Gentar
Utama

Dilaporkan ke KY, Majelis Hakim Pailit TPI Tidak Gentar

Pengacara mengadukan majelis hakim yang memailitkan Televisi Pendidikan Indonesia ke Komisi Yudisial. Laporan ini dinilai tidak relevan.

Ali/Mon
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Foto: Sgp
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Foto: Sgp

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus pailit Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berbuntut panjang. Tak puas dinyatakan pailit, Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia melaporkan majelis hakim yang memeriksa perkara itu ke Komisi Yudisial. Melalui pengacaranya mereka resmi mengadukan majelis hakim itu, Senin (16/11).

 

Pengacara TPI, Andy Simangunsong mengatakan dampak kepailitan sangat besar bagi karyawan televisi yang pernah dimiliki oleh putri Mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana. Ia meminta agar KY segera memeriksa ketiga hakim itu. “Apakah majelis hakim tingkat pertama sudah menerapkan kode etik? Itu yang dilaporkan,” ujarnya di Gedung KY.

 

Sayangnya, Andy bungkam mengenai isi laporan atau kesalahan kode etik yang diduga dilakukan oleh ketiga hakim itu. Andy sepertinya hanya meminta KY untuk menginvestigasi apakah para hakim telah memutus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar kode etik.

 

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas membuka sedikit alasan laporan Direksi TPI itu. Ia mengatakan para pelapor menolak argumentasi majelis hakim bahwa TPI dipailitkan karena tidak mampu membayar hutang. “Padahal menurut mereka, hutang itu tidak menjadi masalah lagi,” tuturnya. Pihak TPI memang tetap keukeuh tidak sedang memiliki hutang.

 

Sekedar mengingatkan, TPI dinyatakan pailit sekitar sebulan lalu. Majelis hakim menilai Crown Capital Global Limited terbukti sebagai kreditur dari TPI karena memiliki Subordinated Bones Purchase Agreement (obligasi) senilai AS$53 juta dolar. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Obligasi itu berbentuk obligasi atas unjuk sehingga siapapun yang membawa dan menunjukan surat utang itu dapat mengajukan tagihan.

Namun ketika jatuh tempo, TPI tak jua melunasi utang obligasi. Pemohon lalu mengirimkan dua kali somasi agar televisi pendidikan itu melaksanakan kewajiban. Menurut pemohon pailit, hasilnya masih nihil, TPI masih membandel. Inilah yang menjadi salah satu alasan majelis hakim mempailitkan TPI.

 

Majelis Hakim yang mempailitkan TPI ini adalah Maryana sebagai Ketua Majelis serta Sugeng Riyono dan Syarifuddin masing-masing sebagai anggota. Ditemui terpisah, tak ada rasa gentar di wajah mereka. Alasan pengaduan Direksi TPI ke KY pun dinilai tidak relevan.

 

Maryana menyatakan alasan pengaduan bahwa hakim salah menafsirkan alat bukti merupakan materi pemeriksaan perkara. Majelis memang dinilai salah menafsirkan alat bukti sehingga berpendapat TPI masih memiliki hutang kepada Crown Capital. Ia menilai pengaduan ke KY tidak tepat. "Seharusnya itu menjadi alasan kasasi," ujarnya.

 

Hal senada juga diutarakan Sugeng Riyono. Ia juga menilai alasan itu lebih tepat dijadikan alasan kasasi. Meski demikian, Sugeng dan Maryana menyerahkan sepenuhnya ke KY. “KY sudah tahu tugas dan kewenangannya. Kalau materi itu bukan ranah KY,” ujar Sugeng.  

 

KY memang tidak akan menelen mentah-mentah laporan pengaduan ini. “Kami harus proporsional,” kata Busyro. Komisioner KY yang mengurusi bidang pengaduan masyarakat, Zainal Arifin mengatakan KY akan menelaah lebih jauh kasus ini. Ia mengatakan kode etik dan perilaku hakim memang melarang hakim membuat putusan yang keliru.

 

Kekeliruan inilah yang akan diteliti lebih dalam oleh KY. “Apakah nanti akan masuk dari sana (kekeliruan) atau tidak. Nanti kami akan melihatnya,” pungkasnya sembari menyatakan akan memberi prioritas kasus ini karena menyangkut nasib sekitar 1000 buruh TPI.

 

Tags:

Berita Terkait