BANI Riwayatmu Kini
Fokus

BANI Riwayatmu Kini

Belakangan, badan arbitrase pertama di Indonesia ini terpecah karena dipicu isu transparansi pengurus.  

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
“Jadi, asal memakai nama sendiri, jangan mengaku kami yang sudah ada. Tanpa ada persetujuan yang ada. Ini adalah perbuatan melawan hukum,” tandasnya.Namun, ketika dikonfirmasi mengenai nama BANI yang sudah didaftarkan oleh BANI Mampang sejak tahun 2003, Tri Legono, Sekretaris Jendral BANI versi Sovereign menganggap akta tersebut harus dilihat terlebih dahulu."Kita perlu lihat apa persisnya yang ia daftar. Andai benar sudah didaftar berikut nama, maka siapa yang berhak atas nama tersebut dengan statusnya yang persekutuan biasa. Yang punya pemilik BANI kan? Nah, kalo pemiliknya sudah wafat, ke ahli waris dong? Ahli waris ikut kami," ujar Tri.Penyelesaian PerkaraTerlepas dari adanya dualisme BANI, dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang memberikan fasilitas arbitrase bagi para pihak yang ingin menyelesaikan tanpa masuk ke pengadilan, BANI telah menangani banyak perkara dengan beberapa sektor yang menjadi kekhususan, di antaranya:Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara arbitrase 35% membutuhkan waktu selama 90- 150 hari. Sedangkan di bawah 90 hari hanya 26 % dari perkara yang ditangani oleh BANI. Sisanya 1% selama 150 – 180 hari, dan 20% diatas 180 hari. Sampai dengan tahun 2015, BANI sudah menangani perkara 154 perkara pertahun.Menurut Husseyn Umar, ada pihak yang tidak setuju terhadap putusan BANI, kemudian mengajukan hak ingkar ke pengadilan. Tetapi hanya 5% dari putusan BANI yang diuji di Pengadilan dan hanya 2- 3 kasus yang diingkari oleh pengadilan.“Hanya 3-5% yang mengajukan hak ingkat. Biasanya ada yang dikabulkan ditingkap pertama, kemudian banding ke MA, dan MA mengembalikan lagi ke putusan BANI. Jadi hanya 3-4 perkara yang tidak sesuai dengan putusan BANI,” ujarnya. (Baca Juga: MA kepada Lawyer: Putusan Arbitrase Jangan Terus Dibawa ke Pengadilan, Bikin Rumit)
Tags: