BANI Riwayatmu Kini
Fokus

BANI Riwayatmu Kini

Belakangan, badan arbitrase pertama di Indonesia ini terpecah karena dipicu isu transparansi pengurus.  

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Arbitrase. Ilustrasi: Helmy
Ilustrasi Arbitrase. Ilustrasi: Helmy
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan lembaga yang lahir pada tahun 1977. BANI dibentuk sebagai lembaga independen yang memberikan jasa yang berhubungan dengan mediasi, arbitrase dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas prakarsa dari tiga pakar hukum terkemuka, yaitu Alm. Prof Soebekti, Haryono Tjitrosoebono, dan Prof. Priyatna Abdrrasyid. Pendiirian BANI ini sendiri didukung penuh oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. 

"BANI ada satu sejak tahun 1977 yang diinisiasi oleh Kadin,” kata Ketua BANI versi Mampang, M Husseyn Umar, kepada hukumonline.
Berdasarkan dengan Statuta Badan Arbitrase Nasional Indonesia, BANI adalah organisasi nirlaba dalam bidang penyelesaian sengketa, yang memberikan layanan kepada perorangan ataupun organisasi yang ingin menyelesaikan sengeketanya di luar pengadilan. Dalam ketentuannya para pihak bebas memilih arbiter.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Statuta BANI bahwa BANI adalah badan yang didirikan yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat atas beda pendapat dan masalah- masalah sengketa perdata yang timnul mengenai pedagangan, industri dan keuangan dalam arti seluas-luasnya yang bersifat nasional maupun internasional
Dalam menjalankan tugasnya tersebut BANI adalah badan yang bersifat independen dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Salah satu yang menunujukan keindependenan lembaga BANI ialah kepengurusan BANI untuk pertama kali diangkat oleh ketua KADIN. Kemudian untuk pemilihan kepengurusan BANI selanjutnya dimasukan didalam statute BANI yang mengatakan bahwa kepengurusan BANI dipilih oleh Dewan Pendiri BANI.  (Baca Juga: BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua)
Saat ini BANI dikelola oleh Kahardiman dan Anangga W Roosdiono sebagai Dewan Pendiri. Sedangkan yang duduk di dewan pengurus adalah Husseyn Umar, Haryanto Sunija, Huala Adolf. BANI yang memiliki 73 arbiter dalam negeri dan 57 arbiter luar negeri ini, berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di Kota Surabaya, Bandung, Pontiank, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.
Sampai dengan pendirian di tahun ke 39 BANI memiliki banyak peran dalam menyelesaikan sengketa yang datang kepadanya. Namun ternyata, terdapat friksi yang akhirnya membuat BANI terpecah menjadi dua. Hal tersebut diawali oleh launching BANI versi Sovereign yang mengatakan bahwa sudah mendaftarkan BANI menjadi badan hukum dengan bentuk perkumpulan.
Belakangan BANI ‘terpecah’ menjadi dua. Tuduhan demi tuduhan saling dilontarkan oleh masing-masing pengurus BANI. Mulai dari pengangkatan kepengurusan dari BANI Mampang yang tidak sesuai dengan hukum dan tuduhan bahwa ketua Dewan Pengawas BANI Pembaharuan atau BANI Sovereign yang melakukan pelanggaran kode etik. 
Tidak hanya perseteruan di antara kedua belah pihak, adanya dua BANI juga membuat para pelaku usaha bingung, hal tersebut dikarenakan nama yang digunakan adalah sama-sama BANI. (Baca Juga: BANI Versi Mampang: BANI Pembaharuan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum)
Husseyn sebenarnya tak terlalu mempermasalahkan jika ada pihak lain yang ingin mendidikan badan arbitrase. Namun, ia mengaku keberatan jika badan arbitrase yang dibentuk mendompleng nama badan yang ada saat ini. Dia juga menegaskan bahwa BANI hanya ada satu sejak tahun 1977 yang diinisiasi oleh Kadin, lembaga yang berdiri sendiri dan terdaftar logo dan nama di Dirjen HKI.
“Jadi, asal memakai nama sendiri, jangan mengaku kami yang sudah ada. Tanpa ada persetujuan yang ada. Ini adalah perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai nama BANI yang sudah didaftarkan oleh BANI Mampang sejak tahun 2003, Tri Legono, Sekretaris Jendral BANI versi Sovereign menganggap akta tersebut harus dilihat terlebih dahulu.
"Kita perlu lihat apa persisnya yang ia daftar. Andai benar sudah didaftar berikut nama, maka siapa yang berhak atas nama tersebut dengan statusnya yang persekutuan biasa. Yang punya pemilik BANI kan? Nah, kalo pemiliknya sudah wafat, ke ahli waris dong? Ahli waris ikut kami," ujar Tri.
Penyelesaian Perkara
Terlepas dari adanya dualisme BANI, dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang memberikan fasilitas arbitrase bagi para pihak yang ingin menyelesaikan tanpa masuk ke pengadilan, BANI telah menangani banyak perkara dengan beberapa sektor yang menjadi kekhususan, di antaranya:

Sektor

%

Konstruksi

30,8

Sewa menyewa

20,8

Perdagangan

15,0

Pertambangan/Energi

7,5

Keuangan

6,7

Investasi

6,7

Lembaga

3,8

Transportasi

2,5

Asuransi

1,7

Lain-lain

4,6

 

Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara arbitrase 35% membutuhkan waktu selama 90- 150 hari. Sedangkan di bawah 90 hari hanya 26 % dari perkara yang ditangani oleh BANI. Sisanya 1% selama 150 – 180 hari, dan 20% diatas 180 hari. Sampai dengan tahun 2015, BANI sudah menangani perkara 154 perkara pertahun.
Menurut Husseyn Umar, ada pihak yang tidak setuju terhadap putusan BANI, kemudian mengajukan hak ingkar ke pengadilan. Tetapi hanya 5% dari putusan BANI yang diuji di Pengadilan dan hanya 2- 3 kasus yang diingkari oleh pengadilan.
“Hanya 3-5% yang mengajukan hak ingkat. Biasanya ada yang dikabulkan ditingkap pertama, kemudian banding ke MA, dan MA mengembalikan lagi ke putusan BANI. Jadi hanya 3-4 perkara yang tidak sesuai dengan putusan BANI,” ujarnya. (Baca Juga: MA kepada Lawyer: Putusan Arbitrase Jangan Terus Dibawa ke Pengadilan, Bikin Rumit)
Tags: