BANI Riwayatmu Kini
Fokus

BANI Riwayatmu Kini

Belakangan, badan arbitrase pertama di Indonesia ini terpecah karena dipicu isu transparansi pengurus.  

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Sektor

%

Konstruksi

30,8

Sewa menyewa

20,8

Perdagangan

15,0

Pertambangan/Energi

7,5

Keuangan

6,7

Investasi

6,7

Lembaga

3,8

Transportasi

2,5

Asuransi

1,7

Lain-lain

4,6

 

Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara arbitrase 35% membutuhkan waktu selama 90- 150 hari. Sedangkan di bawah 90 hari hanya 26 % dari perkara yang ditangani oleh BANI. Sisanya 1% selama 150 – 180 hari, dan 20% diatas 180 hari. Sampai dengan tahun 2015, BANI sudah menangani perkara 154 perkara pertahun.
Menurut Husseyn Umar, ada pihak yang tidak setuju terhadap putusan BANI, kemudian mengajukan hak ingkar ke pengadilan. Tetapi hanya 5% dari putusan BANI yang diuji di Pengadilan dan hanya 2- 3 kasus yang diingkari oleh pengadilan.
“Hanya 3-5% yang mengajukan hak ingkat. Biasanya ada yang dikabulkan ditingkap pertama, kemudian banding ke MA, dan MA mengembalikan lagi ke putusan BANI. Jadi hanya 3-4 perkara yang tidak sesuai dengan putusan BANI,” ujarnya. (Baca Juga: MA kepada Lawyer: Putusan Arbitrase Jangan Terus Dibawa ke Pengadilan, Bikin Rumit)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan lembaga yang lahir pada tahun 1977. BANI dibentuk sebagai lembaga independen yang memberikan jasa yang berhubungan dengan mediasi, arbitrase dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas prakarsa dari tiga pakar hukum terkemuka, yaitu Alm. Prof Soebekti, Haryono Tjitrosoebono, dan Prof. Priyatna Abdrrasyid. Pendiirian BANI ini sendiri didukung penuh oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. 
"BANI ada satu sejak tahun 1977 yang diinisiasi oleh Kadin,” kata Ketua BANI versi Mampang, M Husseyn Umar, kepada hukumonline.Berdasarkan dengan Statuta Badan Arbitrase Nasional Indonesia, BANI adalah organisasi nirlaba dalam bidang penyelesaian sengketa, yang memberikan layanan kepada perorangan ataupun organisasi yang ingin menyelesaikan sengeketanya di luar pengadilan. Dalam ketentuannya para pihak bebas memilih arbiter.
Halaman Selanjutnya:
Tags: