BANI Riwayatmu Kini
Fokus

BANI Riwayatmu Kini

Belakangan, badan arbitrase pertama di Indonesia ini terpecah karena dipicu isu transparansi pengurus.  

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Statuta BANI bahwa BANI adalah badan yang didirikan yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat atas beda pendapat dan masalah- masalah sengketa perdata yang timnul mengenai pedagangan, industri dan keuangan dalam arti seluas-luasnya yang bersifat nasional maupun internasionalDalam menjalankan tugasnya tersebut BANI adalah badan yang bersifat independen dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Salah satu yang menunujukan keindependenan lembaga BANI ialah kepengurusan BANI untuk pertama kali diangkat oleh ketua KADIN. Kemudian untuk pemilihan kepengurusan BANI selanjutnya dimasukan didalam statute BANI yang mengatakan bahwa kepengurusan BANI dipilih oleh Dewan Pendiri BANI.  (Baca Juga: BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua)Saat ini BANI dikelola oleh Kahardiman dan Anangga W Roosdiono sebagai Dewan Pendiri. Sedangkan yang duduk di dewan pengurus adalah Husseyn Umar, Haryanto Sunija, Huala Adolf. BANI yang memiliki 73 arbiter dalam negeri dan 57 arbiter luar negeri ini, berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di Kota Surabaya, Bandung, Pontiank, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.Sampai dengan pendirian di tahun ke 39 BANI memiliki banyak peran dalam menyelesaikan sengketa yang datang kepadanya. Namun ternyata, terdapat friksi yang akhirnya membuat BANI terpecah menjadi dua. Hal tersebut diawali oleh launching BANI versi Sovereign yang mengatakan bahwa sudah mendaftarkan BANI menjadi badan hukum dengan bentuk perkumpulan.Belakangan BANI ‘terpecah’ menjadi dua. Tuduhan demi tuduhan saling dilontarkan oleh masing-masing pengurus BANI. Mulai dari pengangkatan kepengurusan dari BANI Mampang yang tidak sesuai dengan hukum dan tuduhan bahwa ketua Dewan Pengawas BANI Pembaharuan atau BANI Sovereign yang melakukan pelanggaran kode etik. Tidak hanya perseteruan di antara kedua belah pihak, adanya dua BANI juga membuat para pelaku usaha bingung, hal tersebut dikarenakan nama yang digunakan adalah sama-sama BANI. (Baca Juga: BANI Versi Mampang: BANI Pembaharuan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum)Husseyn sebenarnya tak terlalu mempermasalahkan jika ada pihak lain yang ingin mendidikan badan arbitrase. Namun, ia mengaku keberatan jika badan arbitrase yang dibentuk mendompleng nama badan yang ada saat ini. Dia juga menegaskan bahwa BANI hanya ada satu sejak tahun 1977 yang diinisiasi oleh Kadin, lembaga yang berdiri sendiri dan terdaftar logo dan nama di Dirjen HKI.
Halaman Selanjutnya:
Tags: