BANI Riwayatmu Kini
Fokus

BANI Riwayatmu Kini

Belakangan, badan arbitrase pertama di Indonesia ini terpecah karena dipicu isu transparansi pengurus.  

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Belakangan BANI ‘terpecah’ menjadi dua. Tuduhan demi tuduhan saling dilontarkan oleh masing-masing pengurus BANI. Mulai dari pengangkatan kepengurusan dari BANI Mampang yang tidak sesuai dengan hukum dan tuduhan bahwa ketua Dewan Pengawas BANI Pembaharuan atau BANI Sovereign yang melakukan pelanggaran kode etik. 
Tidak hanya perseteruan di antara kedua belah pihak, adanya dua BANI juga membuat para pelaku usaha bingung, hal tersebut dikarenakan nama yang digunakan adalah sama-sama BANI. (Baca Juga: BANI Versi Mampang: BANI Pembaharuan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum)
Husseyn sebenarnya tak terlalu mempermasalahkan jika ada pihak lain yang ingin mendidikan badan arbitrase. Namun, ia mengaku keberatan jika badan arbitrase yang dibentuk mendompleng nama badan yang ada saat ini. Dia juga menegaskan bahwa BANI hanya ada satu sejak tahun 1977 yang diinisiasi oleh Kadin, lembaga yang berdiri sendiri dan terdaftar logo dan nama di Dirjen HKI.
“Jadi, asal memakai nama sendiri, jangan mengaku kami yang sudah ada. Tanpa ada persetujuan yang ada. Ini adalah perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai nama BANI yang sudah didaftarkan oleh BANI Mampang sejak tahun 2003, Tri Legono, Sekretaris Jendral BANI versi Sovereign menganggap akta tersebut harus dilihat terlebih dahulu.
"Kita perlu lihat apa persisnya yang ia daftar. Andai benar sudah didaftar berikut nama, maka siapa yang berhak atas nama tersebut dengan statusnya yang persekutuan biasa. Yang punya pemilik BANI kan? Nah, kalo pemiliknya sudah wafat, ke ahli waris dong? Ahli waris ikut kami," ujar Tri.
Penyelesaian Perkara
Terlepas dari adanya dualisme BANI, dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang memberikan fasilitas arbitrase bagi para pihak yang ingin menyelesaikan tanpa masuk ke pengadilan, BANI telah menangani banyak perkara dengan beberapa sektor yang menjadi kekhususan, di antaranya:
Halaman Selanjutnya:
Tags: