Akademisi FH Universitas Jember Ingatkan Pentingnya Bahasa dalam Membuat Akta
Utama

Akademisi FH Universitas Jember Ingatkan Pentingnya Bahasa dalam Membuat Akta

Terdapat perbedaan pandangan antar hakim soal penggunaan bahasa dalam akta notaris.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Bahkan untuk kepentingan proses peradilan Firdhonal menjelaskan penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah untuk mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.

Termasuk dalam memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.  Firdhonal mengingatkan notaris untuk berhati-hati dalam menjalankan profesinya sehingga tidak melanggar aturan.

“Notaris hanya dapat menjawab di persidangan bahwa akta itu benar dibuat dihadapan saya. Jadi jangan khawatir digugat,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait