Akademisi FH Universitas Jember Ingatkan Pentingnya Bahasa dalam Membuat Akta
Utama

Akademisi FH Universitas Jember Ingatkan Pentingnya Bahasa dalam Membuat Akta

Terdapat perbedaan pandangan antar hakim soal penggunaan bahasa dalam akta notaris.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Mohammad Ali dalam seminar nasional yang diselenggarakan FH Universitas Jember bertema 'Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan', Kamis (12/9/2024). Foto: Tangkapan youtube
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Mohammad Ali dalam seminar nasional yang diselenggarakan FH Universitas Jember bertema 'Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan', Kamis (12/9/2024). Foto: Tangkapan youtube

Ada banyak hal yang perlu dicermati kalangan notaris dalam membuat suatu akta. Selain substansinya, ternyata bahasa juga menjadi salah satu faktor penting. Ketelitian dan kecermatan seorang notaris dalam menjalankan tugasnya menjadi hal yang tak boleh diabaikan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Mohammad Ali mengatakan pembuktian akta notariil atau notaris tergolong sempurna karena punya kekuatan bersifat lahiriah, materiil dan formil. Tapi perlu diperdalam apakah akta itu sudah dibuat sesuai peraturan perundang-undangan?. Sebab dalam praktik kadang proses pembentukan akta tak seperti yang diharapkan.

Ali menyebut akta notariil yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dibatalkan, begitu pula tak memenuhi syarat objektif konsekuensinya batal demi hukum. Akta notaris dikecualikan dari informasi dan dokumen elektronik sebagaimana diatur UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Hal lain yang patut jadi perhatian yakni penggunaan bahasa dalam akta kerap digugat di pengadilan. Sebab ada hal yang ambigu dalam ketentuan yang berlaku yakni Pasal 43 UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur akta dibuat dalam bahasa Indonesia.

Baca juga:

Lebih lanjut, ketentuan itu mengatur dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami notaris dan saksi bila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang UU tidak menentukan lain.

Sedangkan Pasal 31 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan mewajibkan mewajibkan bahasa Indonesia untuk digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia atau warga negara Indonesia.

Tags:

Berita Terkait