Akademisi FH Universitas Jember Ingatkan Pentingnya Bahasa dalam Membuat Akta
Utama

Akademisi FH Universitas Jember Ingatkan Pentingnya Bahasa dalam Membuat Akta

Terdapat perbedaan pandangan antar hakim soal penggunaan bahasa dalam akta notaris.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

“Ketentuan itu termasuk kontrak yang bersifat privat,” kata Ali dalam seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) bertema Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Kamis (12/9/2024).

Pandangan hakim menurut Ali juga beragam dalam menilai penggunaan bahasa. Sebagian hakim berpandangan ketentuan itu imperatif sehingga notaris yang membuat akta dalam bahasa asing dianggap melanggar Pasal 31 UU 24/2009 dan dinyatakan batal demi hukum. Sekalipun bahasa sifatnya bukan substansi soal keabsahan akta, tapi ketentuan Pasal 43 UU 30/2004 tergolong ambigu karena akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia tapi bisa juga dibuat dalam bahasa lain bila pihak yang berkepentingan menghendaki.

Sejumlah putusan pengadilan membatalkan akta yang menggunakan bahasa asing. Menurut Ali hal itu sangat disayangkan karena bahasa tak tergolong substansial, tapi dalam UU 24/2009 itu sebagai kebijakan politik nasional yang harus dipatuhi semua warga negara. Ada pula pendapat berbeda hakim dalam putusan yang menyebut isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bukan soal formalitasnya.

Nah ini ada persoalan ambiguitas kepastian hukum alat bukti notariil di persidangan termasuk sikap hakim menyikapi akta notariil itu sendiri,” urai Ali.

Hak ingkar

Dalam kegiatan itu Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Pembina dan Pengawas IPPAT Pusat (MP3P), Firdhonal, mengatakan notaris punya hak ingkar yang diatur dalam sumpah jabatan notaris sebagaimana Pasal 4 UU 30/2004 yakni merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Bahkan untuk kepentingan proses peradilan Firdhonal menjelaskan penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah untuk mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.

Tags:

Berita Terkait