Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Seputar Uang Cuti Tahunan

Share
Ketenagakerjaan

Aturan Seputar Uang Cuti Tahunan

Aturan Seputar Uang Cuti Tahunan
Supriardoyo Simanjuntak, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apabila cuti tahunan (selama 12 hari) tidak diambil seluruhnya, apakah perusahaan wajib memberi kompensasi/insentif kepada karyawan? Kapan uang cuti tahunan dibayarkan dan bagaimana perhitungan uang cuti tahunan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Cuti tahunan pada dasarnya adalah cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

    Undang-undang memberikan keleluasan kepada pengusaha dan pekerja untuk mengatur pelaksanaan cuti tahunan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Lantas, jika sisa cuti tahunan tidak diambil, bisakah mendapatkan uang cuti tahunan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ganti Cuti Tahunan yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Oktober 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Tidak Dibayar Saat Cuti Hamil

    11 Jul, 2024

    Langkah Hukum Jika Tidak Dibayar Saat Cuti Hamil

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Cuti Tahunan Karyawan

    Ketentuan mengenai cuti tahunan diatur di dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[1]

    Sepanjang penelusuran kami, memang tidak terdapat ketentuan rinci yang mengatur tentang pelaksanaan cuti tahunan. Akan tetap, undang-undang memberikan keleluasan kepada pengusaha dan pekerja untuk mengatur pelaksanaan cuti tahunan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

    Baca juga: Kapan Cuti Hak Tahunan Bisa Digunakan?

    Maka dari itu, Anda perlu membaca kembali aturan mengenai cuti tahunan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan tempat Anda bekerja.

    Aturan Seputar Uang Cuti Tahunan

    Menjawab pertanyaan Anda, kapan uang cuti tahunan dibayarkan dan berapa uang cuti tahunan, sepanjang penelusuran kami peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan tidak menjelaskan mengenai uang cuti tahunan.

    Meski demikian, sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, ketentuan mengenai pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih rinci di dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB. Maka dari itu, apabila dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB mengatur bahwa karyawan berhak mendapatkan uang cuti tahunan apabila sisa cuti tidak diambil, maka Anda berhak mendapatkan uang cuti tahunan.

    Akan tetapi, jika uang cuti tahunan tidak diatur dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB, maka tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kompensasi atau uang jika sisa cuti tahunan tidak diambil. Dengan kata lain, sisa cuti tahunan karyawan menjadi hangus.

    Berkenaan dengan uang cuti tahunan, dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dijelaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan uang cuti tahunan dalam bentuk uang penggantian hak apabila yang bersangkutan mengalami pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Adapun, bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:[2]

    Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/Buruh diterima bekerja;
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Selain itu, uang cuti tahunan dalam bentuk uang penggantian hak juga diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri (resign) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 35/ 2021, yang berbunyi:

    Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

    1. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
    2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Baca juga: Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign

    Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami karyawan berhak atas uang cuti tahunan jika hal tersebut diatur di dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

    Akan tetapi, apabila Anda mengalami PHK atau mengudurkan diri dari perusahaan, maka Anda berhak mendapatkan uang cuti tahunan atas sisa cuti yang tidak diambil sebagai uang penggantian hak.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?