Apabila cuti tahunan (selama 12 hari) tidak diambil seluruhnya, apakah perusahaan wajib memberi kompensasi/insentif kepada karyawan? Kapan uang cuti tahunan dibayarkan dan bagaimana perhitungan uang cuti tahunan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Cuti tahunan pada dasarnya adalah cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Undang-undang memberikan keleluasan kepada pengusaha dan pekerja untuk mengatur pelaksanaan cuti tahunan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lantas, jika sisa cuti tahunan tidak diambil, bisakah mendapatkan uang cuti tahunan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ganti Cuti Tahunan yang dibuat oleh Umar Kasimdan pertama kali dipublikasikan pada 14 Oktober 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Aturan Cuti Tahunan Karyawan
Ketentuan mengenai cuti tahunan diatur di dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[1]
Sepanjang penelusuran kami, memang tidak terdapat ketentuan rinci yang mengatur tentang pelaksanaan cuti tahunan. Akan tetap, undang-undang memberikan keleluasan kepada pengusaha dan pekerja untuk mengatur pelaksanaan cuti tahunan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Maka dari itu, Anda perlu membaca kembali aturan mengenai cuti tahunan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan tempat Anda bekerja.
Aturan Seputar Uang Cuti Tahunan
Menjawab pertanyaan Anda, kapan uang cuti tahunan dibayarkan dan berapa uang cuti tahunan, sepanjang penelusuran kami peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan tidak menjelaskan mengenai uang cuti tahunan.
Meski demikian, sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, ketentuan mengenai pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih rinci di dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB. Maka dari itu, apabila dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB mengatur bahwa karyawan berhak mendapatkan uang cuti tahunan apabila sisa cuti tidak diambil, maka Anda berhak mendapatkan uang cuti tahunan.
Akan tetapi, jika uang cuti tahunan tidak diatur dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB, maka tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kompensasi atau uang jika sisa cuti tahunan tidak diambil. Dengan kata lain, sisa cuti tahunan karyawan menjadi hangus.
Berkenaan dengan uang cuti tahunan, dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dijelaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan uang cuti tahunan dalam bentuk uang penggantian hak apabila yang bersangkutan mengalami pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Adapun, bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:[2]
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/Buruh diterima bekerja;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selain itu, uang cuti tahunan dalam bentuk uang penggantian hak juga diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri (resign) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 35/ 2021, yang berbunyi:
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami karyawan berhak atas uang cuti tahunan jika hal tersebut diatur di dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Akan tetapi, apabila Anda mengalami PHK atau mengudurkan diri dari perusahaan, maka Anda berhak mendapatkan uang cuti tahunan atas sisa cuti yang tidak diambil sebagai uang penggantian hak.