KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PNS Ditahan karena Jadi Tersangka, Bagaimana Aturan Gajinya?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

PNS Ditahan karena Jadi Tersangka, Bagaimana Aturan Gajinya?

PNS Ditahan karena Jadi Tersangka, Bagaimana Aturan Gajinya?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PNS Ditahan karena Jadi Tersangka, Bagaimana Aturan Gajinya?

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu viral video seorang PNS Daerah yang mengaku tidak menerima gaji selama delapan bulan. Menurut berita yang beredar, ia sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran UU ITE. Lantas, bagaimana jika PNS melakukan tindak pidana? Bagaimana hukumnya gaji PNS yang terlibat kasus pidana? Apakah PNS yang dipenjara tetap dapat gaji?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk mendukung proses hukum, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS dan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar hukumnya? 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Definisi ASN, Pegawai ASN dan PNS

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita ketahui terlebih dahulu definisi dari Aparatur Sipil Negara (“ASN”), Pegawai ASN, dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

    Lalu, Pegawai ASN menurut Pasal 1 angka 2 UU ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN.

    Kewajiban dan Larangan bagi PNS

    Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 2 PP 94/2021, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Beberapa kewajiban yang harus ditaati PNS adalah:[1]

    a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

    b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

    c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

    d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan lain-lain.

    Selengkapnya mengenai kewajiban PNS dalam Anda temukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 94/2021.

    Sedangkan larangan bagi PNS diatur dalam Pasal 5 PP 94/2021, di antaranya:

    a. menyalahgunakan wewenang;

    b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
    kepentingan dengan jabatan;

    c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

    d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan lain-lain.

    Sebagai informasi, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 s.d. Pasal 5 PP 94/2021 dijatuhi hukuman disiplin[2] berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.[3] Ketentuan selengkapnya mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin dapat Anda baca pada BAB III tentang Hukuman Disiplin PP 94/2021.

    Jika PNS Terlibat Kasus Pidana

    Lantas, bagaimana jika PNS melakukan tindak pidana? Bagaimana hukumnya gaji PNS yang terlibat kasus pidana? Apakah PNS yang ditahan tetap dapat gaji?

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, PP 11/2017 mengatur bahwa PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS.[4] Hal serupa juga diatur dalam UU ASN, yaitu Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.[5]

    Kemudian, PNS yang diberhentikan sementara karena ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana tidak diberikan penghasilan. PNS yang diberhentikan sementara tersebut diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

    Lalu, uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.[7] Adapun pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.[8]

    Lebih lanjut, penting untuk diketahui bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila salah satunya Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.[9]

    Sedangkan pemberhentian Pegawai ASN dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat adalah jika Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.[10]

    Kesimpulannya, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS dan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara yang diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara/ sejak PNS ditahan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    [1] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”)

    [2] Pasal 7 PP 94/2021

    [3] Pasal 8 ayat (1) PP 94/2021

    [4] Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)

    [5] Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [6] Pasal 281 ayat (1), (2), dan (3) PP 11/2017

    [7] Pasal 285 ayat (4) PP 11/2017

    [8] Pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

    [9] Pasal 52 ayat (3) huruf h UU ASN

    [10] Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf i UU ASN

    Tags

    pns
    asn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!