KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan
Abraham Astral Rantesalu, S.H.Prisma & Co.
Prisma & Co.
Bacaan 10 Menit
Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

PERTANYAAN

Adakah perlindungan hukum bagi investor yang ternyata berinvestasi di saham gorengan (sahamnya sudah dimanipulasi)? Adakah upaya hukum yang dapat ditempuh atas kerugian yang dideritanya? Mohon diberikan tips agar tidak terjebak membeli saham gorengan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saham ā€œgorenganā€ adalah saham yang harganya mengalami peningkatan secara signifikan dalam waktu singkat padahal tidak ada suatu kejadian yang bisa mempengaruhi kinerja perusahaan tersebut. Dapat diartikan pula sebagai saham yang pergerakan harganya tidak wajar.

    Umumnya, saham ā€œgorenganā€ disebabkan oleh adanya tindak kejahatan pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan berdasarkan informasi internal.

    Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh investor pada saham ā€œgorenganā€ yang mengalami kerugian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Arti Saham ā€œGorenganā€

    Saham gorengan adalah saham yang harganya mengalami peningkatan secara signifikan dalam waktu singkat padahal tidak ada suatu kejadian yang bisa mempengaruhi kinerja perusahaan tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Saham yang Digadaikan dalam Bursa

    Eksekusi Saham yang Digadaikan dalam Bursa

    Saham gorengan juga dikenal dengan istilah saham pom-pom (pump and dump) yang merupakan aksi menaikkan saham setinggi mungkin, dengan memborong saham terlebih dahulu di harga bawah. Kemudian saham tersebut dipromosikan supaya ritel tertarik membelinya, sehingga pelaku bisa melakukan distribusi, yaitu menjual sebagian sahamnya di harga atas. Jika sudah banyak ritel masuk, sisanya akan dijual sedikit demi sedikit sampai harga sahamnya jatuh kembali.

    Disarikan dari artikel Makna ā€œGoreng-Menggoreng Sahamā€ dan Sanksinya, saham gorengan adalah saham yang pergerakan harganya di luar kewajaran atau juga lebih dikenal dengan istilah manipulasi pasar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Saham gorengan ini sangat erat hubungannya dengan tindak pidana yang umumnya terjadi di pasar modal, yaitu penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading).

    Kejahatan Pasar Modal dalam Saham ā€œGorenganā€

    Sebagaimana disebutkan di atas, saham ā€œgorenganā€ erat dengan tindak pidana berikut ini:

    1. Tindak pidana penipuan

    Berdasarkan Pasal 22 angka 33 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 90 huruf b UU Pasar Modal dinyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan efek atau kegiatan pengelolaan investasi, setiap pihak dilarang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar, mengenai informasi atau fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material dengan maksud:

    • menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain;
    • memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek; dan/atau
    • memengaruhi pihak lain untuk menggunakan jasanya guna mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau efek untuk dikelola.
    1. Manipulasi pasar

    Dalam Pasal 22 angka 34 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 91 UU Pasar Modal diatur bahwa setiap pihak dilarang melakukan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di penyelenggara pasar sebagai berikut:

    • transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan;
    • penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu. Pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama; dan/atau
    • tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan efek.

    Selain itu, manipulasi juga bisa dicakup Pasal 22 angka 35 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 92 UU Pasar Modal, yaitu baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, baik langsung atau tidak langsung, menciptakan harga efek tetap, naik, atau turun yang semu, baik di bursa efek maupun di luar bursa efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

    1. Perdagangan orang dalam (insider trading)

    Pasal 95 UU Pasar Modal mengatur bahwa orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik yang dimaksud atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.

    Setiap pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp150 miliar.

    Perlindungan Hukum bagi Investor Saham ā€œGorenganā€

    Berdasarkan Pasal 111 UU Pasar Modal pihak-pihak yang mengalami kerugian karena saham ā€œgorenganā€ dapat menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

    Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

    Selain itu, di dalam UU Pasar modal, berlaku prinsip full disclosure atau prinsip keterbukaan yaitu pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya dan efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal atau investor terhadap efek yang dimaksud dan/atau dari efek tersebut.

    Adapun yang dimaksud dengan informasi/fakta material adalah informasi/fakta penting yang relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atas harga efek pada penyelenggara pasar di pasar modal, penilaian atas harga efek oleh pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut, dan/atau keputusan investor, calon investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut.

    Melalui prinsip keterbukaan ini, masyarakat akan memberikan penilaian atas efek, sehingga investor mendapat perlindungan terhadap efek yang dibeli. Selain itu, prinsip keterbukaan juga akan mempengaruhi investor dalam pengambilan keputusan untuk melakukan transaksi terhadap suatu efek, sehingga informasi yang memuat keseluruhan fakta material tersebut wajib bisa diakses oleh khalayak umum.

    Upaya Hukum Investor Saham ā€œGorenganā€ Melalui Disgorgement Fund

    Salah satu bentuk upaya hukum investor dalam hal saham ā€œgorenganā€ ialah dengan disgorgement fund sebagaimana diatur di dalam POJK 65/2020. Ā 

    Disgorgement atau pengembalian keuntungan tidak sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Sedangkan disgorgement fund atau dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengendalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.

    Pengembalian keuntungan tidak sah ini ditujukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah, selanjutnya dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban pelanggaran investasi seperti saham ā€œgorenganā€.

    Baca juga: Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal

    Pada tahap awal, investor dapat melakukan pengaduan ke OJK melalui Form Pengaduan OJK dan akan dilakukan verifikasi pengaduan oleh OJK. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 UU OJK yang mengatur tentang pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi penyiapan perangkat yang memadai untuk menangani pengaduan, membuat mekanisme pengaduan, serta berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian pengaduan.

    Selanjutnya, OJK menetapkan pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah melalui perintah tertulis dan pengenaannya akan diumumkan melalui situs OJK dan/atau media massa.

    Secara teknis, prosedur pengembalian diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 POJK 65/2020. Namun, total kompensasi yang diterima oleh investor tidak akan lengkap karena disgorgement fund dalam POJK 65/2020 bertujuan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang terlibat dalam pelanggaran terhadap regulasi di pasar modal.

    Investor yang menderita kerugian wajib mengajukan klaim dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh administrator melalui situs web untuk disgorgement fund.

    Apabila klaim investor untuk memperoleh disgorgement fund diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan, hak kompensasi bagi investor yang mengalami kerugian akan gugurĀ dan upaya klaim dianggap tidak berhasil.

    Setelah investor melakukan klaim, maka administrator harus melakukan verifikasi klaim investor maksimal 30 hari setelah berakhirnya periode pengajuan klaim oleh investor

    Pendistribusian disgorgement fund dilakukan dengan ketentuan:

    1. jumlah disgorgement fund yang dihimpun lebih dari jumlah klaim, pendistribusian disgorgement fund dilakukan sesuai dengan jumlah klaim yang diajukan masing-masing investor;
    2. jumlah disgorgement fund yang dihimpun lebih kecil dari jumlah klaim, distribusi disgorgement fund dilakukan secara proporsional.

    Dalam hal pihak yang dikenakan disgorgement tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah disgorgement, OJK dapat melakukan tindakan:

    1. memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan berdasarkan UU OJK;
    2. mengajukan gugatan perdata; dan/atau
    3. mengajukan permohonan pernyataan pailit.

    Selain upaya di atas, investor juga dapat mengajukan gugatan perdata baik secara sendiri atau bersama-sama atas kerugian yang dideritanya.

    Baca juga: Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya

    Tips Terhindar dari Saham Gorengan

    • Kesadaran investor. Sebagai investor harus betul-betul memahami aset saham apa yang ia beli dengan cara menganalisa laporan keuangan maupun prospektus dari saham perusahaan yang akan dibeli.
    • Lakukan riset mendalam. Selalu lakukan riset menyeluruh tentang perusahaan sebelum Anda berinvestasi. Tinjau laporan keuangan, kinerja historis, prospek masa depan, dan posisi kompetitif perusahaan.
    • Waspada terhadap janji keuntungan besar (return). Saat sebuah saham menawarkan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tentu harus waspada. Investasi yang baik biasanya menghasilkan keuntungan secara bertahap dan tidak terlalu cepat.
    • Memeriksa berita dan informasi terpercaya. Selalu berupaya untuk mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya. Hindari bergantung pada rumor atau berita yang tidak terverifikasi.
    • Memahami industri. Mempelajari industri di mana perusahaan beroperasi. Kewajiban memahami tren, risiko, dan potensi pertumbuhan dalam industri tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 /POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

    Referensi:

    1. Hariyani Iswi dan Serfianto. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010;
    2. Inda Rahadian dan Paripurna P. Sugarda. Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan dalam Equity Crowdfunding dan Implikasinya terhadap Perlindungan Investor. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 29 No. 2 Mei 2022;
    3. Nurul Syahla dan Muhammad Ikhsan Harahap.Ā  Studi Literatur: Saham Gorengan. Media Ekonomi, Vol. 22 No. 2, Juli 2022;
    4. Form Pengaduan OJK yang diakses pada Selasa, 15 Agustus 2023 pukul 14.01 WIB.

    Tags

    saham
    investor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!