Surat Berharga Valas Bank Century Bermasalah
Berita

Surat Berharga Valas Bank Century Bermasalah

Robert Tantular dan pemegang saham lain berjanji mematuhi usulan BI dalam letter of commitment. Belakangan, janji itu diingkari.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Surat Berharga Valas Bank Century Bermasalah
Hukumonline

 

Pada Oktober 2005, pemegang saham mayoritas ketika itu, Rafat Ali Rizfi, membuat letter of comitment. Isinya, Rafat berjanji menjual surat berharga valas yang bermasalah.   

 

Hizbullah menyatakan Robert Tantular turut diminta pertanggungjawaban atas dua letter of comitment karena Robert merupakan pemegang saham mayoritas. Berdasarkan data BI, kata Hizbullah, Robert merupakan pemegang saham 70 persen di Bank Century bersama dengan Rafat Ali Rizfi. Hal senada juga diungkapkan dalam point of understanding pada April 2008.

 

Peraturan BI No. 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum menentukan, pemegang saham pengendali bertanggung jawab atas permasalahan likuiditas bank. Peraturan BI No. 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program mengatur hal senada. Begitupula dengan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992. Pasal 37 ayat (1) UU Perbankan menentukan dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, BI dapat melakukan tindakan, antara lain meminta pemegang saham menambah modal atau mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank. Bank bisa juga menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.  

 

Dalam letter of commitment tanggal 15 Oktober 2008, Robert besama Rafat dan Hesyam Al Waraq, berjanji untuk membayar surat berharga yang jatuh tempo dan menambah modal bank. Selain itu, ketiganya berjanji mencari investor baru untuk menyelesaikan permasalahan bank paling lambat 31 Maret 2009. Namun Robert, Hesyam dan Rafat tak bisa menepati janjinya sehingga Bank Century tidak bisa memenuhi kewajibannya pada nasabah. Selain itu prosentase giro wajib minimum (GWM) Bank Century berada di bawah yang ditetapkan BI. Dalam Peraturan BI tentang GWM, bank harus memenuhi GWM minimal 5 persen dari jumlah dana pihak ketiga (nasabah).

 

Lantaran Bank Century mengalami kesulitan likuiditas, BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp502 miliar pada 14 November 2008. BI lalu meminta Robert, Hesyam dan Rafat menepati komitmennya yang dituangkan dalam letter of commitment pada 16 November 2008. Surat itu antara lain berisi komitmen untuk memindahkan surat berharga Bank Century ke bank kustodian di Indonesia, mengembalikan hasil pembayaran surat berharga yang jatuh tempo dan tidak akan menjaminkan surat berharga ke pihak lain.

 

Belakangan, letter of commitment itu juga tak ditepati. BI kembali mengucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp187 miliar pada 18 November 2008. Lantaran kondisi Bank Century makin memburuk, pada 21 November 2008 penanganan Bank Century diserahkan pada Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Padahal, kata Hizbullah, jika surat berharga itu dijual, bisa jadi Bank Century selamat. Ketua majelis hakim Sugeng Riyono mempertanyakan keterangan Hizbullah. Sugeng menyatakan jika BI sudah mencium ketidakberesan sejak 2003, mengapa BI tetap membiarkan pembelian surat berharga. Si Rafat itu bagai pemain tinju, dia hanya posisi diam kemudian mundur-mundur, ketika kepepet dia loncat ring, kata Sugeng. Menanggapi hal itu, Hizbullah menyatakan transaksi baru dilaporkan setelah transaksi selesai dilakukan. BI tidak bisa intervensi.

 

Saat dimintai tanggapan atas kesaksian Hizbullah, Robert  menyatakan keberatan jika ia dimintakan pertanggungjawaban atas letter of comitment. Pasalnya, surat berharga valas itu bermasalah sejak 2003. BI tidak bisa mengawasi pengusaha asing, kata Robert. Soal kepemilikan saham 70 persen, Robert menyatakan ia sendiri yang memaksa Rafat dan Hesyam menjual saham mereka di Bank Century kepadanya. Saya minta keadilan, ujarnya. 

Setelah fokus pada pembuktian dakwaan kedua terhadap Robert Tantular, giliran jaksa membuktikan dakwaan ketiga tentang pelanggaran letter of commitment. Dalam persidangan Direktur Utama PT Century Mega Investama yang digelar, Selasa (23/6), jaksa menghadirkan Hizbullah, dari Direktorat Pengawasan Bank di Bank Indonesia (BI).

 

Saat bersaksi, Hizbullah, menyatakan dari hasil pemeriksaan Bank Century sejak 2006 hingga 2008 ditemukan fakta surat berharga valuta asing (valas) Bank Century bermasalah. Sebab kini, surat berharga bernilai lebih dari AS$200 juta dolar itu macet. Hal itu menjadi salah satu penyebab Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan modal. Bisa dibilang surat berharga itu surat berharga sampah, ujarnya Hizbullah.

 

Surat berharga itu dibeli pada 2003 ketika Bank Century masih bernama CIC International. Surat berharga valas itu seluruhnya diterbitkan oleh bank asing yang jumlahnya AS$203,4 juta. Bank asing yang dimaksud, antara lain JP Morgan Luxembourg Banking Amerika Serikat, Nomura Bank Int'l Plc, London dan First Gulf Asia Holding. Meski dikeluarkan oleh bank asing, BI menilai surat berharga itu tergolong macet karena tidak memiliki rating. Sebagian surat berharga itu disimpan di bank custody di Bank Niaga Jakarta, sebagian lagi di First Gulf Asia Holding Limited. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: