Billy Sindoro Didakwa Suap Demi Klausul Injunction
Utama

Billy Sindoro Didakwa Suap Demi Klausul Injunction

Kuasa Hukum AAMN berencana mengajukan kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat yang menolak keberatan pihak AAMN dengan mempertimbangkan dakwaan terhadap Billy.

Oleh:
M-1/Sut
Bacaan 2 Menit
Billy Sindoro Didakwa Suap Demi Klausul <i>Injunction</i>
Hukumonline

 

Pertemuan di Hotel Arya Duta yang berujung penangkapan, adalah pertemuan sekian yang dijajaki Billy dan Iqbal. Pertemuan pertama terjadi pada tanggal 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites. Ketika itu, Billy langsung menanyakan ke Iqbal seputar informasi penanganan perkara di KPPU. Setelah itu, Billy selalu memantau perkembangan kasus melalui pertemuan-pertemuan dengan Iqbal.

 

Billy rajin memantau karena ia khawatir perkara di KPPU berakibat memburuknya hubungan bisnis antara All Asia Multimedia Networks (AAMN) selaku penyedia siaran Liga Inggris, dengan PT Direct Vision. Billy bahkan khawatir AAMN menghentikan supply siaran Liga Inggris dan dialihkan ke televisi berbayar lainnya, hal mana kemudian menjadi kenyataan. Berangkat dari kekhawatiran itulah, Billy meminta Iqbal memasukkan klausul injuction dalam Putusan KPPU yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutus hubungan kerjasama dengan PT Direct Vision sebelum ada penyelesaian antara kedua perusahaan tersebut.

 

Klausul injuction tersebut ditindaklanjuti oleh Billy dengan mengirimkan usulan kalimat melalui email ke [email protected] yang berbunyi: Untuk kepentingan para pelanggan, industri dan publik, Astro Group Malaysia harus mempertahankan kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan bermerek Astro pada PT Direct Vision...dst. Atas usulan tersebut, Iqbal menyampaikan informasi kepada Billy bahwa pada substansinya permintaan injuction tersebut sama dan telah dicantumkan dalam putusan dalam Putusan Perkara KPPU No.03/KPPU-L/2008.

 

Selanjutnya, Majelis Komisi pada tanggal 29 Agustus 2008 di muka persidangan membacakan Putusan Perkara No.03/KPPU-L/2008 yang mencantumkan amar injunction berbunyi: Memerintahkan Terlapor IV All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision. Sebagai ucapan terima kasih karena usulan injuction terpenuhi, Billy pun memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Iqbal yang diserahkan pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta.

 

Salah seorang anggota penasehat hukum, Humphrey Djemaat menentang substansi dakwaan yang mengaitkan perkara ini dengan perkara di KPPU. Faktanya, menurut Humphrey, sejak tanggal 8 Juni 2008, Billy tidak lagi memegang jabatan apapun di Lippo Group. Billy bahkan telah mengundurkan diri sejak tanggal tersebut sebagai Presiden Direktur PT First Media Tbk, papar Humphrey.

 

Atas dakwaan penuntut umum, Tim Penasehat Hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya akan digelar pada 15 Desember 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum AAMN Alexander Lay seperti mendapat angin mendengar dakwaan terhadap Billy. Mewakili pihak Astro Malaysia, Alex berencana mengajukan kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat yang menolak keberatan pihak AAMN. Makanya, dalam kasasi kami nanti, kami meminta MA untuk mempertimbangkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, ujar Alex.

Kursi penasehat hukum di ruang sidang Pengadilan Tipikor tampak sesak. Selain sang terdakwa Billy Sindoro, sejumlah advokat dari sebelas kantor hukum lengkap dengan toga hitam bersiap mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua pasal disebut dalam dakwaan nomor DAK-30/24/XI/2008 itu, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahj dengan UU No. 20 Tahun 2001. Keduanya masuk kategori tindak pidana suap.  

 

Perkara Billy resmi digarap KPK, ketika 16 September 2008 lalu, eksekutif Lippo Group itu diciduk di Hotel Arya Duta. Hampir bersamaan, di lokasi yang sama, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mohammad Iqbal juga dibekuk. Petugas KPK ketika itu menemukan tas hitam berisi uang Rp500 juta yang diduga sebagai uang suap Billy ke Iqbal terkait perkara hak siar Barclay Premiere League yang tengah ditangani Iqbal.

 

Karena Mohammad Iqbal selaku majelis komisi telah memenuhi permintaan terdakwa untuk memberikan putusan yang membantu kepentingan Direct Vision agar tetap menayangkan siaran Liga Inggris musim 2007-2009, dan memberitahukan serta membocorkan materi pembahasan putusan perkara KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2008 yang sifatnya rahasia, papar Sarjono Turin, salah seorang penuntut umum.

 

Direct Vision sendiri dalam perkara Liga Inggris berkedudukan sebagai Terlapor I. Menduduki posisi Komisaris PT Bank Lippo sekaligus eksekutif Lippo Group, Billy dinilai penuntut umum berkepentingan atas putusan perkara yang ditangani Iqbal. Pasalnya, Billy juga mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision, masing-masing adalah operator tv berbayar Kabelvision dan Astro.

Halaman Selanjutnya:
Tags: