KPK Kembalikan Perhiasan Artalyta
Berita

KPK Kembalikan Perhiasan Artalyta

Dianggap tak terkait dengan perkara yang sedang disidik

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
KPK Kembalikan Perhiasan Artalyta
Hukumonline

 

Romi Suryadharma, anak tertua Artalyta setali tiga uang. Ia mengakui perhiasan yang dikembalikan penyidik KPK adalah koleksi dan barang dagangan milik ibunya. Soal nilainya? "Nilainya saya tidak tahu," ujar Romi sambil mengantar ibunya memasuki mobil tahanan.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, bukan sekali ini saja barang bukti yang telah disita penyidik KPK dikembalikan. Sebelumnya, mobil Nissan X-Trail juga disita dalam kasus korupsi AFIS di Dephukham. Lantaran tidak terbukti sebagai hasil korupsi, mobil itu akhirnya dikembalikan kepada isteri Zulkarnain Yunus. Zulkarnain adalah salah seorang terpidana dalam kasus ini.

 

KUHAP sudah memberikan panduan yang relatif jelas mengenai hal ini. Jika penyidik menangkap basah pelaku tindak pidana, sesuai pasal 40, penyidik dapat menyita benda yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dipakai sebagai barang bukti. Tetapi pasal 46 KUHAP mengharuskan penyidik mengembalikan barang bukti itu jika tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana. Barang bukti juga dapat dikembalikan kepada pemilik jika tidak diperlukan lagi oleh penyidik atau penuntut, dan jika perkara itu dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum.

 

Begitu ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka, Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani bersikukuh mereka sedang berbisnis permata. Dari rumah di Jalan Terusan Hang Lekir 2 Kavling WG No. 9 Simprug Kebayoran Lama –lokasi pertemuan keduanya – penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang membawa barang bukti sebuah brankas. Setelah dibuka ternyata isinya perhiasan berupa berlian, kalung dan cincin.

 

Hampir sebulan setelah penangkapan itu, KPK akhirnya mengembalikan barang bukti perhiasan tersebut kepada Artalyta. Semula, brankas itu ditengarai berisi uang, yang sebagian diserahkan kepada Urip. Ternyata, setelah dibuka, isinya adalah perhiasan. KPK menyimpulkan tidak ada kaitan antara perhiasan itu dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Urip dan Artalyta. Setelah diteliti tidak ada kaitan dengan upaya penyidikan KPK. Akhirnya kita kembalikan, ujar juru bicara KPK Johan Budi SP.

 

Johan menuturkan saat penggeledehan di rumah Artalyta, penyidik KPK meminta agar Artalyta membuka brankas tersebut. Namun ia tidak bisa. Karena itu brankas itu dibawa ke KPK. Beberapa hari setelah penyitaan itu, Artalyta baru berhasil membuka brankas itu.

 

Usai diperiksa KPK pukul 19.95 WIB Senin lalu, Artalyta membenarkan pengembalian permata miliknya. KPK telah bertindak dengan proporsional  dan profesional. Hari ini KPK mengembalikan  perhiasan milik saya dan tidak berkurang sedikit pun,"  imbuhnya.

 

Artalyta enggan membeberkan jumlah dan nilai permata yang sempat dibawa penyidik. "Saya tidak dapat memprediksi," kilahnya. Dia juga mengatakan, dirinya telah memberikan semua keterangan kepada penyidik  KPK yang akan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tags: