Hati-hati ! Aksi Demonstrasi Bisa Picu PHK
Berita

Hati-hati ! Aksi Demonstrasi Bisa Picu PHK

Kita juga sering mendengar demontrasi yang menuntut agar Presiden mundur. Toh tidak ada masalah. Artinya, manajemen Bank Mandiri telah melanggar hak asasi SPBM untuk mengeluarkan pendapatnya di muka umum

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Hati-hati ! Aksi Demonstrasi Bisa Picu PHK
Hukumonline

 

Karena mengakibatkan rusaknya nama baik Bank Mandiri, aksi demonstrasi SPBM itu dikualifisir sebagai pelanggaran serius. Sanksi bagi pelanggarnya adalah PHK. Kesalahan SPBM itu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang serius. Sehingga (Viddi, red) sebagai penanggung jawab harus menerima sanksi ini tanpa perlu surat peringatan terlebih dulu, tandas Purbadi.

 

Anti Union

Persidangan dengan agenda jawaban dari kubu Viddi yang sedianya digelar pada Selasa (25/3) urung dilaksanakan karena masalah teknis. Namun ketika ditemui di luar persidangan, Saepul Tavip, kuasa hukum Viddi bersedia membeberkan sedikit bantahannya.

 

Bagi Tavip, tindakan pemecatan yang dilakukan Bank Mandiri semakin mengentalkan stigma arogan pihak manajemen. Betapa tidak, untuk menggelar demonstrasi, SPBM mengaku sudah memberitahukan kepada Polda Metro Jaya. Unjuk rasa itu sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dimana SPBM sudah memberitahukan ke pihak berwajib 3 hari sebelum aksi demonstrasi itu. Lalu dimana salahnya? ungkap Tavip.

 

Bukti lain, masih menurut Tavip, yang menunjukan bahwa demonstrasi sudah dilakukan sesuai dengan hukum adalah tidak adanya tindakan pembubaran paksa maupun perampasan poster dan spanduk oleh polisi. Yang lebih penting. Aksi itu dilakukan pada hari Sabtu. Hari dimana para pegawai sedang libur. Jadi tidak mengganggu operasional perusahaan, kata Tavip geram.

 

Lebih jauh Tavip menuding Bank Mandiri telah melakukan tindakan pemberangusan aktivitas serikat pekerja (union busting). Adanya sanksi PHK bagi aktivis serikat pekerja memperlihatkan bahwa manajemen Bank Mandiri anti terhadap aktifitas serikat pekerja, cetus Ketua Dewan Penasehat Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ini.

 

Sekedar mengingatkan, sejatinya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh telah memberikan perlindungan kepada para aktivis SP untuk tetap melaksanakan aktifitasnya tanpa khawatir dikenai sanksi PHK.

 

Pasal 153 Ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

 

Pasal 28 huruf a UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi

 

Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

 

Di lain pihak, manajemen Bank Mandiri mengelak tuduhan union busting itu. Purbadi mengungkapkan, pada prinsipnya manajemen tidak melarang aksi demontrasi SPBM. Yang kami permasalahkan adalah pembelokan isu dalam demontrasi itu. Awalnya yang mereka tuntut masalah kesejahteraan. Tapi kok belakangan berkembang menjadi isu pergantian direksi? tuturnya.

 

Saepul Tavip tak kehabisan argumentasi. Menurutnya, isu perbaikan kesejahteraan adalah hal yang biasa dituntut dalam tiap demonstrasi. Demikian juga dengan tuntutan agar seseorang mundur dari jabatan. Itu adalah wujud aspirasi. Kita juga sering mendengar demontrasi yang menuntut agar Presiden mundur dari jabatannya. Toh tidak ada masalah. Artinya, manajemen Bank Mandiri telah melanggar hak asasi SPBM untuk mengeluarkan pendapatnya di muka umum, cetusnya.

Perkara yang sedang menimpa Mirisnu Viddiana saat ini tampaknya bisa menjadi pelajaran berharga bagi Anda, khususnya para aktivis Serikat Pekerja (SP). Setidaknya, Anda harus berpikir dua kali ketika ingin berdemonstrasi menuntut perombakan manajemen perusahaan. Jika tidak hati-hati, bisa jadi Anda akan bernasib sama dengan Mirisnu Viddiana yang saat ini sedang diskorsing dalam rangka PHK (pemutusan hubungan kerja).

 

Viddi -panggilan Mirisnu- saat ini sedang menghadapi gugatan PHK yang dilayangkan Bank Mandiri. Ya, Viddi memang tercatat sebagai Pegawai Bank Mandiri dengan jabatan terakhirnya selaku Senior Recovery Manager. Dilihat dari jabatan dan prestasi kerjanya di perusahaan, Viddi memang tidak bermasalah. Namun, posisinya sebagai Ketua SP Bank Mandiri (SPBM) cukup membikin manajemen bank pelat merah itu ketar-ketir.

 

Hal yang ditakuti pihak manajemen pun terbukti. Pada 4 Agustus 2006 lalu, Viddi mampu menggerakan 1600 karyawan Bank Mandiri untuk melakukan unjuk rasa menuntut perbaikan kesejahteraan. Di saat yang bersamaan, SPBM juga menggugat arogansi manajemen serta menuntut pergantian direksi Bank Mandiri.

 

Bak gayung bersambut, pasca demonstrasi, para pentolan SPBM itu kemudian dipanggil dan 'diinterogasi' oleh manajemen. Ujung-ujungnya, keluarlah keputusan pemecatan. Viddi sebagai Ketua SPBM tak luput dari keputusan itu. Kini, perkara PHK Viddi sudah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

 

Manajemen Bank Mandiri dalam gugatan beregister 42/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan SPBM mengakibatkan rusaknya pamor bank BUMN terbesar di Indonesia itu. Isu demonstrasi yang menuntut pergantian direksi, terutama Direktur Utama itu mengakibatkan citra perusahaan menjadi buruk, ujar Purbadi Hardjoprajitno, kuasa hukum Bank Mandiri melalui telepon pada Selasa (25/3).

Tags: