Syaukani Bersedia Bayar Kerugian Negara
Berita

Syaukani Bersedia Bayar Kerugian Negara

Yang akan dibayar bukan hanya uang perangsang yang jumlahnya miliaran rupiah, tetapi seluruh kerugian negara yang diputuskan hakim.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Syaukani Bersedia Bayar Kerugian Negara
Hukumonline

 

Dalam keterangannya sebagai ahli di persidangan, Senin (12/11) lalu, mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid, mengatakan menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki otoritas untuk mengelola anggaran. Ini sebagai konsekuensi dari desentralisasi. Penggunaan dana perimbangan yang telah ditetapkan dalam APBD sah. Penggunaan dana perimbangan bisa digunakan tidak sesuai peruntukan. Tergantung kepentingan daerah. Sebab prinsipnya dana perimbangan digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah. Sementara tidak ada speifikasi bentuk kebutuhan itu.

 

Keputusan Syaukani untuk membagikan uang perangsang yang dituangkan dalam SK tidak bertentangan dengan hukum. Sebab telah dipertanggungjawabkan ke DPRD Kutai. Jika pertanggungjawaban Syaukani diterima, berarti pembagian itu tidak ada masalah. Menurut Ryaas, pertanggungjawaban ke DPRD sifatnya politis meski mengikat secara administratif dan hukum. Kecuali, jika dibelakangan hari terbukti ada penyalahgunaan anggaran sehingga timbul kerugian keuangan daerah, memperkaya diri sendiri, bisa ditarik ke ranah hukum pidana.

 

Menurutnya, pembagian insentif bagi kepala daerah ‘kaya' adalah hal yang wajar. Kompensasi besar wajar jika dibanding dengan daerah ‘miskin'. Sebab, katanya, pemda daerah kaya berkewajiban untuk menjaga stabilitas daerah. Saat dikonfirmasi, jika pembagian uang perangsang itu dinilai sah, mengapa saat tersandung kasus pembagiannya dihentikan, Ryaas menyatakan hal itu hanya sopan santun saja.

 

 

Tabel Dana Perimbangan Kutai Kertanegara

No

Tahun

Jumlah

1

2001

Rp1,490  triliun

2

2002

Rp1,642  triliun

3

2003

Rp1,801  triliun

4

2004

Rp1,930  triliun

5

2005

Rp3,970  triliun

6

2006

Rp4,110  triliun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               Sumber : Keterangan Syaukani

 

Selain mengakui penerimaan uang perangsang, Syaukani juga membenarkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp14,5 miliar dari pimpro pengadaan tanah. Lahan tersebut sedianya akan menjadi lahan untuk membangun bandara di Kutai Kertanegara. Uang itu titipan anak-anak saya yang kebetulan tanahnya dibebaskan, kata Syaukani.

 

Hal ini juga diutarakan oleh Idris, Pemegang Kas Proyek Pembangunan Bandara Tahun 2004. Dalam kesaksiannya Idris menyatakan bahwa Syaukani pernah menerima uang sebesar Rp8,750 miliar dan Rp6,5 miliar. Dalam kapasitas selaku bupati untuk kepentingan pribadi, kata Idris.

 

Saat itu, Syaukani menyatakan keberatan atas kesaksian Idris. Selaku bupati saya tidak mungkin menerima panjar (uang muka) pembebasan tanah, tegas Syaukani. Meski begitu, Syaukani mengakui telah menerima uang dimaksud. Cuma, statusnya hanya sebagai uang titipan dari anak-anaknya selaku pemilik lahan.  

 

Syaukani menjelaskan anaknya tidak pernah memberikan surat kuasa dari anaknya untuk menerima uang. Hanya kuasa liasn, terangnya. Ia menerangkan saat itu anaknya sedang berada diluar kota. Lewat telfon, anaknya menyampaikan agar Syaukani mewakili anaknya untuk menerima uang hasil pembebasan tanah.

 

Feasibility Study

Dalam persidangan yang sama, Syaukani juga bersedia pasang badan proyek studi kelayakan (feasibillity study) bandara senilai Rp7,183 miliar. Kalau dianggap salah, sebagai ketua saya bertanggung jawab atas proyek itu, katanya.

 

Namun ia menampik melakukan penunjukan langsung kepada PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) sebagai pelaksana proyek itu. Meski mengaku sebagai ketua, Syaukani tidak mengetahui proses penunjukan secara teknis sebab penunjukan dilakukan oleh pimpinan proyek.

 

Penunjukan itu disinyalir berawal dari permintaan Direktur PT MDI, Vonni A. Panambunan, kepada Syaukani. Perempuan yang saat ini menjabat bupati Minahasa Utara tersebut menerima proyek itu lewat tunjuk langsung. Namun, dalam pelaksanaannya, PT MDI menyerahkan proyek tersebut ke pihak ketiga dengan nilai hanya Rp2,222 miliar. Sehingga nilai pekerjaan yang disetujui terdakwa yang kemudian dituangkan dalam perjanjian pekerjaan dengan PT MDI adalah kemahalan. Vonnie A Panambuan menerima keuntungan sebesar Rp4,047 miliar.

 

Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hasan Rais, mengaku bersedia mengembalikan seluruh dana yang diduga hasil korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau dianggap merugikan keuangan negara, tidak hanya uang persangsang, tapi seluruh dana yang dituduhkan kepada saya, akan saya kembalikan, terangnya dalam persidangan Senin (19/11) kemarin.

 

Dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa Khaidir Ramly, Nur Chusniah dan Agus Salim, Syaukani diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp120,25 miliar. Ia juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 50,843 miliar. Syaukani mengaku menerima uang perangsang sejak tahun 2002 sampai 2005. Jumlahnya mencapai Rp25 miliar lebih. Itu memang hak saya, katanya saat diperiksa. Pada 2002 ia menerima uang sebesar Rp4,983 miliar, tahun berikutnya masing-masing sebesar Rp4,251 miliar, Rp5,825 miliar (2004), dan Rp8,377 miliar (2005).

 

Menurut Syaukani, uang perangsang itu sudah sesuai dengan aturan hukum. Saya meyakini uang yang saya terima sah, katanya. Terbukti tidak pernah ada protes dari DPRD Kutai. Bahkan hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal tidak ada teguran. Dinyatakan sah, katanya.

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Kresna Menon, Syaukani bahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan SK uang persangsang yang dikeluarkan Syaukani tidak bertentangan dengan hukum. Gugatan PTUN-nya ditolak majelis hakim, katanya. Namun Syaukani tidak merinci siapa yang mengajukan gugatan PTUN.

 

Berbekal itu, Syaukani pun percaya diri melanggengkan kebijakan yang merangsang kinerja pegawai Kutai. Terbukti pendapatan asli daerah Kutai terus meningkat tiap tahunnya, katanya. Tidak hanya itu dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diterima Kutai pun terus melonjak. Tidak ketinggalan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Ini menjadi tolak ukur peningkatan kinerja pegawai, terangnya.

Tags: