PT Dirgantara Indonesia Dinyatakan Pailit
Berita

PT Dirgantara Indonesia Dinyatakan Pailit

Semua unsur pailit telah terbukti secara sederhana. Tak semua BUMN permohonan kepailitannya harus melalui Menkeu.

Oleh:
KML
Bacaan 2 Menit
PT Dirgantara Indonesia Dinyatakan Pailit
Hukumonline

 

Soal adanya utang, majelis merujuk pada amar putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang menghukum DI untuk membayar kewajibannya kepada para buruh. Putusan ini memerintahkan PT DI menyelesaikan pembayaran kompensasi pensiun kepada para pekerja. Butir ketiga putusan P4P dinilai majelis belum dilaksanakan termohon. Sementara bukti-bukti yang diajukan PT DI, menurut Hakim Andriani Nurdin, Makassau, dan Heru Pramono, tidak membuktikan kewajiban pembayaran uang pensiun itu telah dilaksanakan. 

 

Majelis hakim juga menyinggung argumen sebelumnya yang diajukan DI. Kuasa hukum DI – yang sempat dimintakan dari jaksa pengacara negara -- berpendapat bahwa yang bisa mengajukan permohonan pailit terhadap DI hanyalah Menteri Keuangan (Menkeu). Sebab, PT Di masuk kategori BUMN yang bergerak di bidang publik. Untuk menguatkan pertimbangannya, majelis mengutip Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang membedakan BUMN persero dan perusahaan umum (perum). Perum adalah BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Sedangkan BUMN persero modalnya terbagi atas saham-saham. BUMN yang kekayaannya terbagi atas saham bisa diajukan pailit walaupun bukan oleh Menteri Keuangan.

Upaya memperjuangkan hak tidak mengenal akhir. Prinsip itulah yang terus dipegang sebagian karyawan PT Dirgantara Indonesia. Mereka terus berjuang dari satu pengadilan ke pengadilan lain; berkonvoi dari Bandung ke Jakarta; demonstrasi mulai dari depan pabrik perusahaan penghasil pesawat terbang itu hingga ke Istana Negara.

 

Meski memang lewat PTUN dan jalur pidana, hak-hak sebagian eks karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI tetap tidak terpenuhi. Janji Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan karyawan DI tak kunjung kelar. Berdasarkan catatan para buruh, perusahaan masih terutang sekitar Rp200 miliar kepada mereka. Untuk mengembalikan utang itu, ratusan eks karyawan mencoba jalur lain: kepailitan.

 

Keberuntungan untun sementara berpihak kepada buruh. Dalam sidang Selasa (04/9), majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Andriani Nurdin mengabulkan permohonan itu. PT DI dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Hakim mengetukkan palu. Taufik Nugroho ditunjuk sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas. 

 

Putusan trio hakim Andriani Nurdin, Makassau, dan Heru Pramono itu tak urung membuat puluhan karyawan yang berada di ruang sidang histeris. Sebagian langsung sujud syukur, yang lain tak bisa membendung air mata. Ketua SPFKK Arif Minardi tampak sumringah seraya menelepon rekan-rekannya di Bandung yang kebetulan tak ikut menyaksikan sidang di Jakarta. Sebaliknya, PT DI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

 

Kewenangan Menkeu

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menganggap pembuktian utang PT Di dapat dilakukan secara sederhana. Adanya utang lebih dari satu yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sudah terpenuhi sesuai UU No. 37 Tahun 2004. SPFKK juga memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan pailit tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: