Ketika Notaris-PPAT Boleh Berhalangan dari Panggilan Polisi
Berita

Ketika Notaris-PPAT Boleh Berhalangan dari Panggilan Polisi

Kalau notaris berhalangan hadir karena alasan yang sah, polisi bisa datang sendiri ke kantor notaris untuk melakukan pemeriksaan. Dalihnya, notaris memegang rahasia jabatan.

Oleh:
CRM
Bacaan 2 Menit
Ketika Notaris-PPAT Boleh Berhalangan dari Panggilan Polisi
Hukumonline

 

Begitulah antara lain poin-poin penting MoU Polri dengan INI dan IPPAT. Setelah setahun berjalan, sulit diperoleh informasi akurat apakah ada notaris yang dipanggil polisi sebagai saksi atau tersangka kasus pidana. Namun ada beberapa notaris yang dilaporkan ke Majelis Pengawas.

 

Bukan untuk melindungi

Badar Baraba, Ketua Bidang Pembinaan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan bahwa nota kesepahaman antara notaris dengan kepolisian dibuat untuk melindungi profesi notaris. Bukan notaris, tegasnya. Menurutnya, notaris merupakan profesi yang terikat dengan rahasia jabatan. Karena notaris merupakan profesi yang didasarkan pada kepercayaan, sehingga rahasia klien tidak boleh dibuka sembarangan, tuturnya ketika dihubungi melalui telfon genggamnya.

 

Problemnya, kepolisian melakukan penyidikan hanya berdasarkan KUHAP. Tidak melihat undang-undang lain, jelasnya. Ditambah lagi, penyidik kerap mencari jalan singkat untuk mencari alat bukti dengan memanggil notaris, baik sebagai saksi ataupun untuk mendapatkan akta yang diperlukan dalam penyidikan.

 

Sementara Pasal 66 UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa penyidik wajib meminta izin dari Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk memanggil penyidik, baik untuk kepentingan penyidikan atau pengadilan

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Habib Adjie, notaris yang baru mendapatkan gelar doktor, melalui email yang disampaikan kepada hukumonline. Menurutnya nota kesepahaman itu merupakan tata cara atau prosedur yang harus dilakukan jika notaris dipanggil atau diperiksa oleh Kepolisian.

 

Badar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Jawa Barat ini membantah jika nota kesepahaman itu dinilai sebagai imunitas notaris terhadap proses hukum. Itu bukan hak istimewa, tegasnya. Ia menuturkan majelis pengawas notaris (MPN) akan memberikan izin apabila ada kesalahan dalam pembuatan akta. Kalau dalam penggunaan akta, maka pemanggilan terhadap notaris harus dipertimbangkan terlebih dahulu, tuturnya.

 

Menurut Habib, keberadaan MPN tidak menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. MPN justru merupakan tata cara atau prosedur yang harus dilakukan jika Notaris dipanggil atau diperiksa oleh Kepolisian, tegasnya. Namun perlu ada perlindungan hukum bagi notaris sebab akta yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

 

Habib juga menjamin bahwa MPN bukan institusi pelindung notaris. Meskipun di dalamnya ada unsur notaris. tapi MPN lembaga yang berada di luar institusi organisasi  Notaris. Karenanya MPN harus menjalankan tugas secara proporsional, menurut aturan hukum yang ada.

 

Kalaupun sekarang ini banyak notaris yang tidak diizinkan dipanggil oleh Kepolisian atau pengadilan, karena menurut MPN secara teknik kenotariatan (prosedur pembuatan akta), notaris yang bersangkutan tidak melakukan penyimpangan, tegas Habib.

 

Satu tahun sudah nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) antara Polri dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) berjalan. Selain dengan notaris, pada 9 Mei tahun lalu, Polri juga menjalin kesepahaman yang sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Isi nota kesepahaman itu mengatur pembinaan dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum.

 

Profesionalisme itu lantas diterjemahkan ke dalam beberapa hal, termasuk mengatur kewajiban bagi penyidik Polri. Pemanggilan notaris harus dilakukan tertulis dan ditandatangani penyidik. Surat panggilan harus mencantumkan dengan jelas status sang notaris, alasan pemanggilan, dan polisi harus tepat waktu. Pada hakekatnya, notaris harus hadir memenuhi panggilan yang sah. Tetapi boleh saja berhalangan. Kalau demikian halnya, polisi bisa datang ke kantor notaris bersangkutan.

 

Kalau status notaris adalah saksi, ia bisa saja tak disumpah. Kecuali cukup alasan ia tidak bisa hadir ke depan persidangan. Dalam nota kesepahaman itu, notaris dan PPAT juga meminta mereka hanya bisa diperiksa oleh penyidik, bukan penyidik pembantu. Kalaupun kelak akan diperiksa penyidik pembantu, alasannya harus patut dan wajar. Tak dijelaskan apa pula ukuran kepatutan dan kewajaran dimaksud.

 

Pada bagian lain lampiran nota kesepahaman, diatur pula klausul tentang notaris/PPAT yang disangka melakukan tindak pidana berkenaan dengan akta yang dibuatnya. Sesuai pasal 54 KUHAP, notaris berhak mendapatkan bantuan hukum. Namun poin ini juga mengatur lebih lanjut hak notaris yang jadi tersangka tadi untuk didampingi oleh pengurus INI/IPPAT saat diperiksa polisi. Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya unsur pidana, maka penyidik wajib menerbitkan SP3 dalam waktu secepat-cepatnya.

Tags: