Great River Dimohonkan Pailit
Berita

Great River Dimohonkan Pailit

Pemohonnya adalah karyawan yang belum terima gaji sejak Juli 2006. Apakah gaji yang tidak dibayar termasuk pengertian utang?

Oleh:
M-3
Bacaan 2 Menit
Great River Dimohonkan Pailit
Hukumonline

 

Darwin Aritonang, pengacara pemohon, mengakui bahwa sebagian karyawan lain tidak menginginkan adanya permohonan pailit. Namun ia menepis anggapan bahwa bila Great River dinyatakan pailit, kepentingan karyawan lain di luar kelima pemohon terabaikan. Mereka yang menolak, umumnya tergabung dalam Solidaritas Pekerja GRI, juga hadir ke PN Jakarta Pusat kemarin.

 

Koordinator Solidaritas Pekerja GRI Martanto tegas-tegas menyatakan menolak permohonan pailit. Lebih baik direstrukturisasi, serunya. Menurut Martanto, tindakan mempailitkan GRI adalah tindakan bunuh diri. Sebab, bila benar-benar dinyatakan pailit, karyawan bingung hendak mencari kerja baru. Lagi pula, siapa itu Susanto Cs.? lanjut Martanto. Menurut Martanto, lima pemohon hanya karyawan biasa, bukan top manajemen. Jadi para pemohon dianggap tidak berhak mengorbankan keinginan karyawan lain untuk tetap mempertahankan pekerjaannya.

 

Martanto khawatir, dengan kepailitan, karyawan tidak akan kebagian uang sepeser pun. Bank mana mau kalah! komentarnya sinis. Kekhawatiran itu muncul setelah Martanto mendengar kabar hasil lelang aset Great River yang telah dilakukan atas permohonan Bank Mega bahkan tidak mencapai 10 persen total utang GRI. Bank Mega pula yang dijadikan salah satu kreditur lain di luar pemohon.

 

Putusan atas perkara ini tinggal menunggu putusan dari majelis hakim pimpinan Zulfahmi. Akankah putusan jatuh pada sidang lanjutan 13 Juni mendatang?

Sudah berhenti beroperasi, dimohon pailit pula. Begitulah kini nasib PT Great River International Tbk. Perusahaan yang pabriknya tersebar di sejumlah wilayah ini harus menghadapi ‘gugatan' pailit yang diajukan oleh lima orang karyawannya. Susanto, Nawawie, Yusuf Iskandar, Safrudin, dan Gandi S adalah bagian dari ribuan karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan termohon. Hingga permohonan pailit diajukan, belum ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hubungan hukum kelima pemohon dengan perusahaan putus.

 

Permohonan pailit tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 Mei lalu, dan sidangnya kembali digelar Senin (04/6) kemarin dihadiri ratusan karyawan. Sayang, sidang hanya berlangsung sekitar lima menit karena termohon pailit atau yang mewakili Great River tidak hadir. Hal itu mengakibatkan buruh yang sudah menunggu berjam-jam emosi, dan nyaris menyebabkan bentrokan. Untung, aparat sigap mencegah. Karyawan diminta keluar dari pengadilan.

 

Pemohon yakin permohonan mereka sudah memenuhi syarat-syarat pengajuan pailit seperti termaktub dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seperti adanya utang, sudah jatuh tempo, dan dapat ditagih.

 

Utang Great River kepada pemohon berasal dari gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2006. Pembayaran gaji itu pula yang dituntut oleh Susanto dan kawan-kawan. Susanto dan Nawawie yang merupakan karyawan bulanan dan Yusuf, Safrudin serta Gandi yang merupakan karyawan harian meminta gaji mereka senilai Rp46.558.714. Namun hingga sekarang gaji tersebut tak kunjung dibayarkan.

 

Endang Susilowati, pengacara termohon, sudah menyampaikan jawaban pada sidang terdahulu yang pada pokoknya mengakui bahwa termohon sudah berhenti beroperasi. Namun, ia mempersoalkan langkah kelima orang karyawan mengajukan pailit karena hal itu akan mengganggu kepentingan karyawan lain yang jumlahnya sekitar enam ribu orang.

Tags: