Berdayakan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Lingkungan
Berita

Berdayakan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Lingkungan

Pemberdayaan negara atas hak konstitusional masyarakat hukum adat dapat menangkal terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Oleh:
M-4
Bacaan 2 Menit
Berdayakan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Lingkungan
Hukumonline

 

Pelanggaran juga dilakukan oleh negara dengan terbentuknya Perundang-undangan di bidang Pertanahan. Perundangan tersebut melanggar hak tradisional masyarakat hukum adat, terutama yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat sehingga menimbulkan konflik pertanahan. Hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat juga semakin terpinggirkan ketika Indonesia membuka diri pada modal asing tanpa perhatikan masyarakat hukum adat dengan terbentuknya Undang-undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967.

 

Pemerintah, lanjut Bahar tidak melibatkan masyarakat hukum adat dalam pengambilan keputusan terkait dengan tanah ulayat. Apabila akan ada pengelolaan sumber daya alam dan  hutan yang menjadi bagian dari tanah ulayat, masyarakat hukum adat tidak diperhatikan dan cenderung dianggap tidak ada. Menurut Bahar itu disebabkan adanya kepentingan baik swasta dan pemerintah dalam pengelolaan yang dominan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat.

 

Padahal serangkaian jaminan hukum atas masyarakat hukum adat telah terumuskan. Secara normatif hak tersebut terdapat dalam  Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) amandemen kedua UUD 1945.

 

UUD 1945

 

Pasal 18B ayat (2)

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adapt beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 28I ayat (3)

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


Sementara, lanjut Bahar sesuai pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstisusi, masyarakat hukum adat mendapat hak untuk menjadi pemohon kepada Mahkamah Konstitusi jika hak kostitusional mereka terlanggar oleh suatu undang-undang. Selain itu mereka juga memiliki legal standing untuk dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri.

 

Hukum internasional pun sejatinya memberikan legitimasi perlindungan terhadap masyarakat hukum adat pada deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Hukum Adat yang juga telah diterima Dewan HAM PBB pada Juni 2006 lalu. Pada peraturan tersebut disebutkan masyarakat hukum adat perlu mendapatkan perlindungan hukum lebih karena masuk ke dalam golongan masyarakat rentan.

 

Namun hak yang dimiliki masyarakat hukum adat baru dapat terlaksana bila keberadaan mereka dilegalkan. Dalam Pasal 203 ayat (3) dan penjelasan pasal 204 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah secara implisit disebutkan keberadaan masyarakat hukum adat diakui selama telah ditetapkan oleh Perda. Apabila tidak ditetapkan Perda, lanjut Bahar maka mereka hanya berstatus sebagai masyarakat hukum adat secara sosial dan tidak memiliki kedudukan secara hukum.    

 

Berdasarkan data Komnas HAM dari 20.000 jumlah  masayarakat hukum adat, hanya tiga yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Perda sebagaimana ditetapkan dengan Perda Nomor 32 Tahun 2001 tentang perlindungan hak ulayat masyarakat Badui di wilayah Banten, Perda Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman sebagai desa adat dan Perda kabupaten Kampar Riau tentang perlindungan hak tanah ulayat. Keadaan tersebut menyulitkan masyarakat hukum adat lain dalam memperjuangkan hak-haknya terutama dalam mencegah illegal loging, penambangan dan pengelolaan hutan yang merusak lingkungan.

 

Untuk mengatasi masalah itu menurut Bahar tidak bisa secara pasif dan menunggu disahkannya masyarakat hukum adat dalam Perda. Harus dilakukan upaya aktif  melalui berbagai cara diantaranya  pengukuhan eksistensi masyarakat hukum adat dengan dibentuknya komunitas yang mewakili kepentingan mereka.

 

Sementara ini telah dibentuk Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera. Rencananya juga akan dibuat komunitas secara nasional melalui Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Deklarasi bersama masyarakat hukum adat juga telah dilakukan untuk menegaskan keberadaan dan hak-hak mereka.

 

Bahar mengatakan fasilitasi lembaga masyarakat diperlukan dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat hukum adat dan pemerintah untuk mempertemukan keinginan masyarakat adat dalam melestarikan alam dan keinginan pemerintah serta swasta untuk mengkonservasi alam. Penyadaran kepada masyarakat hukum adat juga perlu dilakukan mengingat sebagaian besar masyarakat hukum adat saat ini masih terbelakang dan tidak menyadari hak-haknya. Sehingga sampai saat ini belum terdapat kasus hukum yang diajukan mereka terkait perlindungan lingkungan hidup. Bahar menambahkan sementara menunggu disahkannya tiga rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat sebaiknya Indonesia meratifikasi konvensi ILO yang melindungi Masyarakat Hukum adat.

Komisioner Masyarakat Hukum Adat Komnas HAM, Saafroedin Bahar mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat hukum adat akan membantu mencegah rusaknya sumber daya alam. Menurutnya masyarakat hukum adat Indonesia dapat mencegah terjadinya kerusakan hutan seperti banjir dan tanah longsor yang disebabkan illegal loging.

 

Berbicara dalam acara diskusi Perlindungan Negara Terhadap Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, di Jakarta kemarin,  Bahar berpendapat bahwa ajaran kearifan tata pengelolaan tradisional yang dianut masyarakat hukum adat membuat mereka senantiasa menjaga lingkungan hidup dan hutan karena telah lama menyatu dengan alam. Keberadaan masyarakat hukum adat ini juga telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, maka sudah sepantasnya masyarakat hukum adat diperhatikan dan diakui.

 

Bahar menambahkan masyarakat hukum adat yang tersebar di wilayah Indonesia mencapai 20.000 kelompok. Dari jumlah tersebut yang baru terdata oleh Komnas Ham sebanyak 6300 kelompok di wilayah Aceh, 700 kelompok di wilayah Sumatera dan 1000 kelompok di wilayah  Bali.

 

Masyarakat hukum adat, lanjut Bahar memiliki hak-hak yang dilindungi Undang-undang. Selain hak individu yang berkaitan dengan kedudukan sebagai warga negara mereka juga memiliki hak kolektif terutama yang berkaitan dengan tanah hak ulayat. Hak tersebut sering terlanggar terutama oleh pihak swasta dan pemerintah yang berkepentingan. Pelanggaran terhadap hak mereka sering dibarengi dengan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Bahar mencontohkan perlawanan masyarakat hukum adat di Bulukumba tentang sengketa perkebunan antara warga dengan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia justru dibalas dengan penembakan oleh pemerintah. Sementara di Sumatera Selatan marga-marga yang ada dihapus sebagai akibat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Desa. Selain itu terdapat kasus di Wamena tentang pemberian konsesi pengelolaan hutan perusahaan tanpa perhatikan masyarakat adat, serta kasus seorang kepala suku di Riau tidak bisa mengunjungi makam leluhurnya karena pemakaman tersebut telah dikelola dengan HPH (hak pengelolaan hutan) oleh pihak swasta.

Tags: