PERADI Digugat Hampir Rp8 Milyar
Utama

PERADI Digugat Hampir Rp8 Milyar

Belum selesai proses mediasi soal gugatan pelaksanaan ujian, PERADI kembali digugat. Kali ini soal keabsahan lembaga PERADI sendiri. Namun ujian jalan terus.

Oleh:
M-3/ISA
Bacaan 2 Menit
PERADI Digugat Hampir Rp8 Milyar
Hukumonline

Belum lagi ujian advokat September nanti diselengarakan, beberapa peserta yang tak lulus ujian advokat pada 4 Februari 2006 melayangkan dua gugatan perwakilan kelompok alias class action. Salah satu tuntutannya adalah pengembalian biaya ujian pada masing-masing peserta yang totalnya mencapai hampir Rp8 milyar.

 

Satu mengenai pembatalan hasil pelaksanaan ujian dan masih dalam tahap mediasi. Dan yang satunya lagi soal keabsahan Peradi, kata Rafita Lina, Panitera Pengganti ketika ditemui hukumonline di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/7).

 

Rabu (12/7) lalu, kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Daniel Panjaitan dan Arteria Dahlan mengajukan tanggapan atas gugatan class action yang diajukan M. Cholil Saleh dkk. PERADI mempertanyakan kapasitas penggugat untuk mengajukan gugatan class action karena tidak memenuhi persyaratan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Perma 1/2002).

 

Menurut dokumen yang diperoleh hukumonline, PERADI mendalilkan penggugat mencampuradukkan anggota kelompok dalam gugatan antara peserta ujian yang tidak lulus ataukah peserta pendidikan advokat.

 

Selain itu, PERADI mempertanyakan ‘kesamaan masalah' dalam gugatan sebagaimana disyaratkan dalam Perma 1/2002. Menurut PERADI, masalah dalam gugatan kabur, apakah tentang belum berbentuk badan hukumnya PERADI, belum adanya anggaran dasar atau soal PERADI tak kunjung mengadakan musyawarah nasional.

 

Dari gugatan yang diperoleh hukumonline, Saleh dkk meminta majelis untuk menyatakan PERADI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menipu dan menyesatkan peserta ujian. Alasannya, PERADI bukanlah organisasi yang sah sesuai aturan yang berlaku menyangkut organisasi masyarakat (ormas). Bahkan sampai saat ini PERADI belum memiliki anggaran dasar yang menurut Saleh dkk seharusnya disepakati dalam suatu musyawarah nasional.

 

Karenanya, menurut Saleh dkk PERADI belum berwenang mengadakan ujian advokat kemarin dan panitia ujiannya (PUPA 2005) menjadi tidak sah. Akibatnya, hasil ujiannya pun tidak sah dan mereka menuntuk pengembalian biaya ujian kepada 6.508 peserta senilai total Rp7,8 milyar.

 

Majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Jakpus, Andriani Nurdin, menunda sidang hingga 20 Juli untuk memutuskan apakah gugatan memenuhi syarat Perma 1/2002.

 

Bukan Satu-satunya

Sebenarnya Saleh dkk sebelumnya telah mengajukan gugatan class action lain yang saat ini dalam proses mediasi. Menurut Rafita Lina, hasil mediasi rencananya akan dibacakan pada 26 Juli 2006 nanti.

 

Dalam perkara ini, Saleh dkk meminta majelis untuk memerintahkan PERADI dan Panitia Ujian Profesi Advokat 2005 (PUPA) untuk memeriksa ulang hasil ujian advokat 2005 atau mengadakan ujian ulangan.  Alasannya ujian lalu tidak jelas standar kelulusannya sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan.

 

Mereka menuntut seharusnya digunakan Standar Nilai Kelulusan Nasional. Menurut salah satu peserta ujian yang tak bersedia disebutkan namanya, standar nasional itu adalah 5,6. Sedangkan yang ditetapkan PUPA 2005 lebih tinggi, yaitu 6,5.

 

Dalam perkara ini PERADI juga mempermasalahkan gugatan yang tidak sesuai dengan Perma 1/2002. PERADI juga mempermasalahkan proses mediasi, karena baru dimulai setelah lima kali sidang. Padahal seharusnya sudah dilakukan sejak sebelum dibacakan gugatan. Namun menurut kuasa hukum tergugat Daniel Panjaitan, majelis menolak tanggapan itu.

 

Sayangnya proses mediasi ini diramalkan gagal. Menurut Panitera Pengganti Ratifa Lina, Yang sulit (mengalah adalah) panitia ujiannya (PUPA 2005, red). Kuasa hukum PUPA 2005 Victor Nadapdap membenarkan PUPA 2005 dan PERADI menolak berdamai. Kalau semua orang yang kalah protes, mau jadi apa negara ini tandasnya. Ia menambahkan Proses mediasinya saja tidak benar.

 

Selain itu, menurut Victor gugatan meminta peserta yang sudah lulus juga dites ulang. Tentu itu tidak adil bagi 1.944 peserta yang lulus. Nampaknya bagi PERADI solusi bagi Saleh dkk adalah ikut ujian pada September mendatang. Tapi, menurut salah penggugat, belum tentu semua peserta mampu merogoh koceknya untuk mengikuti ujian ulangan.

 

Victor meramalkan perkara ini tidak akan menghambat terselenggaranya ujian advokat yang akan datang. Hanya segelintir yang menggugat tuturnya.

Tags: