Kedua belas peserta yang terpilih ikut pelatihan ke Jepang adalah mereka yang lolos seleksi yang melibatkan pemerintah Jepang dan Indonesia. Untuk lolos sebagai peserta, selain harus dinominasikan oleh organisasinya, mereka disyaratkan pula telah melakukan praktek hukum minimal tujuh tahun, dan lolos wawancara dengan Japan International Agency (JICA).
Pelaksanaan program pelatihan yang sepenuhnya dibiayai Pemerintah Jepang ini, merupakan kerja sama antara pemerintah Jepang dan Indonesia yang telah diadakan untuk yang ketiga kalinya. Rencananya, acara pelatihan ini terus akan dilakukan hingga tahun 2006.
Sementara mengenai materi pelatihan yang akan diberikan meliputi sistem peradilan dan independensi peradilan di Jepang, prosedur hukum acara perdata di tingkat peradilan pertama di Jepang, praktek laywer di Jepang, dan berbagai reformasi hukum dan peradilan di Jepang.
"Kita akan banyak belajar dari sistem hukum di Jepang, khususnya pelatihan terhadap hukum acara perdata yang transparan. Di sini (Indonesia, red) sistem manajemennya perkaranya terlalu tertutup," ujar Trisnayanda.
Salah seorang peserta yang terpilih untuk ikut pelatihan hukum di Jepang ini, Trisnayanda Lubis, mengatakan bahwa kesempatan ini sangat bermanfaat untuk memperbaiki sistem peradilan Indonesia yang terkesan berbelit-belit.
"Dalam pelatihan di Jepang nanti, kita akan diajarkan bagaimana mengembangkan pola penyelesaian sengketa yang win-win solution," papar Trisnayanda, dalam keterangan persnya di Jakarta (26/05).
Trisnayanda adalah advokat yang ikut terpilih pelatihan hukum di Jepang. Selain Trisnayanda, yang berasal dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), advokat lain yang ikut pelatihan tersebut adalah: Viator Harlen Sinaga dari Ikadin, dan M. Lutfie H dari IPHI.
Menurut Humphrey Djemat, Ketua AAI DKI Jakarta, pelatihan hukum di Jepang merupakan kesempatan yang baik bagi para profesional hukum Indonesia untuk bisa menyerap ilmu tentang pelaksanaan hukum dan peradilan di Jepang.
Program ke tiga
Selain advokat, profesional hukum lainnya yang ikut adalah: Kaimunddin Salle (Hakim Agung), Bongbongan Silaban (Hakim PN Cibinong), Pujiastuti Handayani (Hakim PN Bekasi), Budiman L. Sidjabat (Panitera PN Jakarta Barat), M. Arsyad Sanusi (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari). Ditambah tiga orang wakil dari Depkeh HAM, Harniati, M. Fachruddien dan Pocut Eliza.