Program Reformasi Birokrasi Dinilai Gagal
Berita

Program Reformasi Birokrasi Dinilai Gagal

Pemerintah berpendapat kasus rekening gendut PNS tidak bisa dijadikan barometer kegagalan dua program tersebut.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Setelah ramai pemberitaan mengenai rekening gendut kepolisian, kini muncul kasus rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda. Menurut LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), kebijakan remunerasi dan reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah untuk menekan dan mengatasi masalah korupsi di kementerian/lembaga telah gagal.  

 

“Rekening miliaran rupiah PNS tersebut mencerminkan gagalnya program remunerasi dan reformasi birokrasi yang diusung pemerintah,” ujar Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam sebuah diskusi di Gedung DPD RI, Jumat (9/12).

 

Menurut Adnan, rekening gendut PNS muda ini sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Dia menduga ada keterlibatan para atasan. Bisa jadi rekening PNS muda itu hanya sekadar menampung aliran dana dari atau yang diterima bosnya. Pernyataan Adnan ini terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan ada 10 PNS muda yang kaya raya dengan memiliki uang miliaran rupiah. Pegawai muda ini umumnya golongan III B sampai IV yang potensial dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara.

 

Memang, temuan PPATK yang diumumkan beberapa hari sebelum peringatan Hari Antikorupsi bisa dibilang ironis. Oleh sebab itu, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi, berpendapat peringatan Hari Antikorupsi belum menyentuh substansi melainkan masih sekadar seremoni.

 

Aboe mengatakan seharusnya para pejabat dapat memberikan contoh menghindari perilaku koruptif. Cara yang paling mudah seperti menolak gratifikasi, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sesuai ketentuan, menolak dan melarang praktik suap dan percaloan. “Hal-hal yang demikian seharusnya dibudayakan dalam kultur birokrasi kita,” ujarnya.

 

Politisi PKS ini sepakat dengan Adnan. Menurutnya, keberanian PNS muda dalam melakukan korupsi karena mereka mencontoh kelakuan para atasan. Kasus ini, tambahnya, bisa menjadi salah satu parameter bahwa peringatan Hari Antikorupsi belum menyentuh substansi.

 

“Hal yang perlu dicatat, pemberantasan korupsi tidak akan bisa dilakukan hanya dengan pidato,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait