Jangka Waktu Penangkapan Anak Akan Dikurangi
RUU Peradilan Anak:

Jangka Waktu Penangkapan Anak Akan Dikurangi

Pemerintah mengusulkan paling lama 12 jam. DPR masih meminta agar batas waktu dipersingkat untuk melindungi anak.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo. Foto: SGP
Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo. Foto: SGP

Niat Pemerintah dan DPR melindungi hak anak melalui rancangan undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak sepertinya bukan hanya wacana. Sejumlah ketentuan yang dapat melindungi hak anak yang melakukan tindak pidana akan dimasukkan. Salah satunya adalah mengenai jangka waktu penangkapan bagi seorang anak yang melakukan tindak pidana.

 

Pemerintah menilai batas waktu penangkapan seorang anak harus dilakukan dalam tempo yang singkat. “Kami mengusulkan agar masa waktu penangkapan untuk anak yang melakukan tindak pidana selama 12 jam,” ujar Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo di Ruang Rapat Komisi III, Kamis (17/11).

 

Tuti, sapaan akrabnya, mengatakan waktu 12 jam ini bukan proses seorang anak ditangkap, melainkan proses pemeriksaan setelah anak yang melakukan tindak pidana ditangkap oleh polisi. Dalam waktu 12 jam ini, penyidik atau polisi harus sudah bisa menentukan apakah seorang anak dibebaskan atau perlu ditindaklanjuti dengan penahanan.

 

Angka 12 jam ini lebih rendah daripada batas waktu penangkapan untuk orang dewasa. “KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,-red) yang mengatur masa penangkapan untuk orang dewasa selama 24 jam. Nah, kami mengambil setengahnya untuk masa penangkapan bagi anak-anak dalam RUU ini. Idenya seperti itu,” jelas Tuti.

 

Usulan ini belum sepenuhnya diterima oleh DPR. Ketua Komisi III Benny K Harman mempertanyakan apakah masa penangkapan 12 jam ini tidak terlalu lama. Ia mengatakan misalnya seorang anak yang ditangkap pada pukul 6 sore. Bila ini terjadi maka, anak tersebut terpaksa harus menginap di kantor polisi. “Saya usulkan maksimal 3 jam saja,” tuturnya.

 

Anggota Komisi III dari PDIP M Nurdin lebih memikirkan implementasi di lapangan bila penangkapan diberi batas waktu 12 jam. Ia mencontohkan ‘curahan hati’ seorang Kapolsek di Surabaya yang sering menangani kasus tindak pidana oleh Bonek (suporter Persebaya) yang mayoritas adalah anak-anak.

 

“Sekali mereka nonton sepakbola jumlahnya bisa mencapai ratusan. Setelah pertandingan selesai, sering terjadi kerusuhan yang berujung pada tindak pidana. Karena jumlahnya banyak, maka mereka harus diperiksa hingga pagi keesokan harinya. Ini kan susah pelaksanannya. Apa tak lebih baik bila tak diberi batas waktu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: