Pembangunan Ruang Merokok Tak Bisa Dipaksakan
Berita

Pembangunan Ruang Merokok Tak Bisa Dipaksakan

Menurut ahli, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan bersifat multi tafsir dan tidak mengikat.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Achmad Sodiki kembali menggelar sidang pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam sidang pleno kali ini mengagendakan keterangan pemerintah dan ahli dari pemohon yaitu ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada, Aprinus Salam.    

 

Dalam keterangannya, pemerintah menyatakan Penjelasan Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan memberi keleluasaan bagi pengelola gedung untuk membuat atau tidak membuat ruang khusus bagi perokok.

 

“Keleluasaan itu berupa kebebasan yang diberikan pemerintah kepada pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya untuk menyediakan atau tidak menyediakan tempat khusus merokok sesuai kemampuannya,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan, Prof Budi Sampurna di ruang sidang MK, Selasa (15/11).     

 

Menurutnya, jika permohonan ini dikabulkan dengan menghilangkan kata “dapat” akan menimbulkan keresahan pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang tidak mampu menyediakan tempat khusus merokok. “Penghapusan kata ‘dapat’ justru akan membebani pengelola gedung yang tidak mampu menyediakan tempat khusus merokok,” katanya.    

 

Namun demikian, pemerintah dalam memberikan kebebasan untuk menyediakan atau tidak menyediakan tempat khusus merokok tetap harus menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan derajat kesehatan yang setinggi tingginya.

 

Budi menambahkan merokok bukanlah hak asasi manusia karena merokok bukanlah hak yang langsung diberikan Tuhan. Sebab, ketika seseorang tidak merokok, dia tidak akan mati. Akan tetapi, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, khususnya bebas dari asap rokok merupakan hak asasi. Sebab, manusia tak bisa hidup tanpa lingkungan bersih dan sehat yang merupakan  pemberian langsung dari Tuhan. 

 

“Penjelasan Pasal 115 ayat (1) sepanjang kata dapat justru secara umum melindungi setiap orang akan dampak buruk rokok. Karena itu, aturan itu tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (3) Uud 1945.”    

Halaman Selanjutnya:
Tags: