Delapan Hakim Kena Hukuman Disiplin
Berita

Delapan Hakim Kena Hukuman Disiplin

Dalam periode Januari – Juli 2011, Komisi Yudisial mencatat 2.079 pengaduan masyarakat.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung telah jatuhkan hukuman disiplin terhadap delapan orang hakim. Foto: SGP
Mahkamah Agung telah jatuhkan hukuman disiplin terhadap delapan orang hakim. Foto: SGP

Mahkamah Agung melansir laporan triwulan kedua tahun ini, khususnya kinerja Badan Pengawasan. Sepanjang April–Juni 2011 ternyata Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap delapan orang hakim, satu orang panitera/sekretaris, satu orang wakil panitera, dua panitera muda, tiga panitera pengganti, dan satu orang pejabat struktural.

 

Selain itu, tercatat sembilan orang staf, dan dua jurusita/jurusita pengganti, dijatuhkan hukuman disiplin. Dengan demikian, sepanjang triwulan kedua tahun ini, sudah 27 aparat pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman yang dijatuhkan beragam, 10 orang diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berat.

 

Demi etika, laporan itu tak menyebut langsung nama dan daerah bertugas hakim. Namun dari inisial yang tertera, hampir pasti dua dari delapan hakim yang dijatuhi sanksi adalah Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Imas Dianasari, hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Keduanya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas perkara mereka belum disidangkan.

 

Syarifuddin dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sementara sebagai PNS/hakim dari jabatan negeri. Melalui surat tertanggal 1 Juli 2011, Ketua Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Presiden berisi usulan pemberhentian sementara Imas Dianasari dari jabatan hakim adhoc PHI terhitung mulai 1 Juli 2011.

 

Hakim berinisial Ed, pernah bertugas di PN Mataram, dikenakankan sanksi disiplin berat karena ditengarai menjadi ‘calo’ mencarikan pengacara kepada salah satu pihak. Meskipun tak berhubungan langsung dengan para pihak, ia menerima uang atas jasanya. Ed akhirnya dimutasi ke Pengadilan Tinggi Jambi sebagai hakim non-palu selama dua tahun dengan akibat hukum tunjangan remunerasi selama dua tahun tersebut dicabut. Sanksi itu dijatuhkan lantaran sang hakim dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

Hukuman disiplin berat lainnya menimpa panitera muda berinisial J.H. Bt SH. Yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 juncto Surat Keputusan MA No 071/KMA/SK/V/2008.

 

Sebenarnya, jumlah hakim yang terancam terkena hukuman disiplin lebih banyak lagi. Laporan yang masuk ke Komisi Yudisial sepanjang tujuh bulan pertama tahun 2011 mencapai 2.079. Memang, tidak semua laporan ini spesifik pelanggaran kode etik hakim. Laporan yang ditindaklanjuti hingga pemeriksaan hakim terlapor hanya mencapai 29 laporan. Sisanya, 64 baru tahap pemeriksaan saksi pelapor, 84 laporan diteruskan ke instansi lain, dan 27 laporan berupa permintaan alat bukti, investigasi, atau memberitahukan ke Mahkamah Agung.

 

Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki menjelaskan jumlah hakim yang dilaporkan, tidak ditindaklanjuti, atau ditindaklanjuti sampai Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak menggambarkan realitas objektif keadaan hakim seluruh Indonesia. Suparman memperkirakan angka lebih tinggi. Sebab Komisi Yudisial menghadapi kendala seperti keterbatasan jangkauan, keengganan masyarakat melapor, dan kurangnya bukti pemerasan.

 

Belum lagi masalah krusial, berupa perbedaan pandangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Bagi KY, kata Suparman, penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim tidak terbatas pada tindakan lahir hakim, tetapi juga penyimpangan perilaku atau menyalahgunakan kekuasaan.

 

Bagi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial acapkali terlalu jauh mengkaji dugaan penyimpangan hingga masuk ke ranah teknis yudisial. Selain itu, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, HM Hatta Ali, meminta Komisi Yudisial tak mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap hakim. Bagaimanapun, kehormatan hakim harus tetap dijaga, apalagi jika tuduhan terhadap sang hakim belum terbukti benar.

 

Tags: