Kurator Puguh Didakwa Korupsi
Utama

Kurator Puguh Didakwa Korupsi

Karena diduga memberikan uang Rp250 juta ke Syarifuddin. Agar hakim pengawas kepailitan tersebut memberikan persetujuan perubahan aset pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan didakwa korupsi pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan didakwa korupsi pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan didakwa telah menyuap Hakim Pengawas Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Syarifuddin Rp250 juta. Menurut Jaksa Zet Tadung Allo, pemberian uang dari terdakwa ke Syarifuddin ini dilakukan Syarifuddin memberikan persetujuan perubahan aset boedel pailit berupa tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 7251 menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

 

Menurut jaksa, jika Syarifuddin memberikan persetujuan tanpa mengubah penetapan pengadilan bertentangan dengan kewajiban Syarifuddin selaku hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan harta pailit berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. "Beberapa saat terdakwa memberikan uang tersebut, petugas KPK menangkap Syarifuddin dan menyita uang pemberian dari terdakwa," ujar Zet, Selasa (23/8).

 

Awalnya, pada tahun 2008 lalu Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta, Makassau mengeluarkan penetapan bahwa aset dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra ditetapkan sebagai aset boedel. Terdakwa kala itu merupakan salah satu anggota tim kurator yang bertugas melakukan pemberesan harta pailit PT SCI.

 

Selang tiga tahun kemudian, Kuasa Hukum Pekerja dan Serikat Pekerja PT SCI Darwati mengajukan keberatan kepada tim kurator dan hakim pengawas terkait penjualan asset boedel pailit.

 

Saat itu penjualan aset boedel SHGB 7251 diserahkan secara langsung oleh terdakwa bersama Michael Marcus Iskandar (kurator) ke Syarifuddin. Dalam pertemuan tersebut secara lisan Michael menyampaikan rencana untuk menjual asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non boedel pailit.

 

Setelah menyampaikan laporan tersebut, terdakwa mengatakan akan memberikan fee Rp250 juta ke Syarifuddin apabila setuju mengubah status tanah dari aset boedel menjadi non boedel pailit. Lalu pada 27 April 2011, tim kurator melaksanakan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) atas asset SHGB 5512 dan SHGB 7251 yang dibeli seorang advokat bernama Otto Hasibuan atas nama PT Marko Putra Jaya Abadi.

 

Status asset SHGB 5512 adalah asset boedel pailit sesuai penetapan pengadilan yang disepakati dijual dengan harga Rp11 miliar. Sedangkan asset SHGB 7251 diperlakukan sebagai asset non boedel pailit tanpa ijin hakim pengawas atau penetapan pengadilan. Dimana transaksi jual beli langsung dilaksanakan oleh PT Tannata Cempaka Saputra dengan PT Marko Putra Jaya Abadi melalui tim kurator atas nama PT BNI dengan harga Rp16,5 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: