Ombudsman: Walikota Bogor Lakukan Maladministrasi
Berita

Ombudsman: Walikota Bogor Lakukan Maladministrasi

Pemerintah Kota Bogor siap menjalankan rekomendasi Ombudsman tersebut.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Gedung Ombudsman Jakarta. Foto: SGP
Gedung Ombudsman Jakarta. Foto: SGP

 

Ombudsman mengeluarkan rekomendasi terkait sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Bogor. Menurut Anggota Ombudsman Budi Santoso, rekomendasi Ombudsman antara lain meminta Surat Keputusan Walikota Bogor No 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Taman Yasmin, dicabut.

 

Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga meminta Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor untuk melakukan koordinasi dalam melaksanakan pencabutan SK tersebut. Pihak Ombudsman juga berharap agar Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.

 

Ombudsman menilai, tindakan Walikota Bogor tersebut merupakan bentuk maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 127PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010. "Kami berharap rekomendasi ini bisa dijalankan Pemerintah Kota Bogor," kata Budi.

 

Sengketa izin membangun gereja ini berawal dari rencana panitia pembangunan GKI tahun 2006 silam. Saat itu, sosialisasi pembangunan sudah dilakukan dengan cara melakukan pertemuan dengan Forum Pemuda Kelurahan Curug Mekar, tokoh masyarakat, sejumlah warga dan pengurus dewan kesejahteraan masjid. Alhasil pada 13 Juli 2006 Walikota Bogor menerbitkan SK No: 645.8-372 Tahun 2006 yang intinya memberikan izin kepada GKI untuk mendirikan gereja.

 

Dua tahun kemudian sengketa GKI muncul kembali. Pada tanggal 14 Februari 2008, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor menerbitkan surat No 503/208-DTKP perihal pembekuan izin atas pembangunan gereja. Beberapa hari kemudian Walikota Bogor memperkuat surat dinas tata kota dengan menerbitkan Surat No 503/367-HUK tentang Pembatalan rekomendasi pembangunan gereja bernomor 601/389-PEM tahun 2006 lalu.

 

Sengketa pun terus berlanjut. Pihak GKI menolak surat walikota dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No 41/G./2008/PTUN.BDG. PTUN pun memenangkan GKI dengan memerintahkan kepala dinas tata kota mencabut surat tersebut. Tak puas dengan putusan, kepala dinas mengajukan banding. Hasilnya tetap memenangkan pihak GKI.

 

Masih penasaran, kepala dinas juga mengajukan kasasi ke MA. Tapi MA menyatakan permohonan kasasi tersebut tak memenuhi syarat formal sehingga tidak diteruskan pemeriksaannya di tingkat kasasi. Masih tak puas, tanggal 2 September 2009 kepala dinas melalui kuasa hukumnya mengajukan PK.

Tags: