Paspor Dicabut, Nazaruddin Segera Diburu Interpol
Utama

Paspor Dicabut, Nazaruddin Segera Diburu Interpol

Kemenkumham mengganti paspor dengan SPLP. Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan Nazaruddin sudah tidak lagi berada di Singapura.

Oleh:
Fathan Qorib/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
KPK tempuh beragam cara untuk pulangkan Nazaruddin. <br>Foto: Sgp
KPK tempuh beragam cara untuk pulangkan Nazaruddin. <br>Foto: Sgp

Banyak cara menuju Roma. Istilah ini sepertinya tepat ditujukan kepada KPK dalam rangka mencari keberadaan tersangka korupsi, M Nazaruddin. Anggota DPR dari Partai Demokrat tersebut disangka terlibat dalam kasus pembangunan wisma atlet untuk sarana SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan permohonan red notice ke Mabes Polri dan pencabutan paspor ke Kementerian Hukum dan HAM atas nama Muhammad Nazaruddin. Menurut dia, dua langkah ini dilakukan dengan harapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bisa didatangkan ke KPK.

 

Dengan permohonan red notice, KPK berharap pihak Kepolisian bisa dengan cepat meneruskan permohonan tersebut ke 188 negara jaringan interpol. Dengan begitu, status Nazaruddin bisa masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Di hari yang sama KPK juga mengirimkan permohonan pencabutan paspor atas nama Nazaruddin.

 

Menurut Johan, sejalan dengan dua langkah tersebut, KPK akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memantau keberadaan Nazaruddin. Koordinasi yang sama juga diperuntukkan terhadap kasus-kasus lain seperti tersangka traveller cheque, Nunun Nurbaeti. “Kita dapat informasi yang bersangkutan (Nazaruddin) masih di Singapura.

 

Terkait keterangan Kementerian Luar Negeri Singapura yang menyatakan bahwa Nazaruddin sudah tak berada di negeri Singa itu, KPK tak mau berspekulasi. Menurut Johan, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Meski begitu, pihaknya menilai informasi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Singapura itu tetap berguna bagi KPK.

 

Hingga kini KPK tetap mengedepankan koordinasi baik dari dalam negeri maupun dengan negara lain untuk memulangkan Nazaruddin ke tanah air. “Jadi upaya-upaya itu secara prosedural dilakukan KPK. tidak mudah kita menangkap di luar negeri, harus ada otoritas di sana, KPK tidak punya kewenangan, yang punya kan di sana,” tutur Johan.

 

Mengenai Nazaruddin yang memberikan informasi tentang aliran dana ke sejumlah orang, KPK menyayangkannya. Menurut Johan, informasi tersebut akan lebih berguna jika Nazaruddin sendiri yang menyampaikan ke KPK melalui proses pemeriksaan. “Informasi itu bernilai jika disampaikan dengan bukti-bukti,” katanya.

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membenarkan adanya surat permohonan KPK mengenai pencabutan paspor atas nama Nazaruddin. Kemenkumham menerima surat tersebut melalui Ditjen Imigrasi tadi malam. Dengan sampainya surat tersebut otomatis paspor Nazaruddin dicabut dan pihak keimigrasian mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

 

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, (paspor) itu otomatis dicabut, dikeluarkan SPLP. Karena kita harus beri perlindungan kepada WNI,” ujar Patrialis di Jakarta, Selasa (4/7). Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham langsung mengirim surat ke negara-negara ASEAN menginformasikan bahwa paspor atas nama Nazaruddin dicabut dan diganti dengan SPLP.

 

Dari data yang dimiliki Keimigrasian, kata Patrialis, Nazaruddin terdeteksi masih berada di Singapura. Namun pihaknya belum mengetahui persis jika anggota dewan tersebut sudah berpindah tempat. “Berdasarkan data yang kita punya pada waktu itu masih di Singapura, tapi kan kita juga tidak tahu kemana-mananya. Kita kan tidak mengikuti terus,” katanya.

 

Patrialis mengakui bahwa pihaknya kesulitan melacak dimana persisnya Nazaruddin berada sekarang. Kendala yang sama juga dialami terkait keberadaan Nunun Nurbaeti. “Ya mungkin karena orangnya enggak tahu ada di mana. Dia ngumpet dimana kan kita enggak tahu. Sebab orang kan punya kaki kan susah juga. Edi Tansil pelari tercepat di dunia aja kita enggak tahu,” tukasnya.

 

Sementara, pihak Mabes Polri mengaku sudah meneruskan permohonan red notice ke pihak interpol sebagaimana yang diharapkan KPK. “Sudah tadi pagi (diteruskan ke Interpol, red),” ujarnya. Setelah diterbitkan red notice, informasi tentang Nazaruddin didistribusikan ke 188 negara anggota Interpol.

 

Tidak di Singapura

Jika Kemenkumham mendeteksi Nazaruddin masih berada di Singapura, tidak demikian dengan otoritas Singapura. Lewat siaran persnya, Selasa (5/7), juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan bahwa Nazaruddin saat ini tidak lagi berada di Singapura. Informasi ini sudah disampaikan kepada otoritas Indonesia beberapa minggu lalu, dan bahkan jauh sebelum Nazaruddin ditetapkan tersangka oleh KPK.

 

Dalam siaran persnya, Kementerian Luar Negeri Singapura juga menegaskan bahwa Pemerintah Singapura pada prinsipnya siap melakukan kerjasama penegakan hukum dengan Pemerintah Indonesia.

 

“Karena saudara Nazaruddin belum dikaitkan dengan tindak pidana atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka saat dia datang ke Singapura, dan dia memiliki paspor Indonesia yang sah, maka tidak ada alasan untuk menghentikan dia untuk masuk atau keluar dari negeri ini,” tulis Kementerian Luar Negeri Singapura dalam siaran pers.

 

Terpisah, Partai Demokrat enggan berkomentar banyak soal keberadaan Nazaruddin di Singapura. Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyerahkan sepenuhnya pencarian Nazaruddin kepada pihak Polri. “Paling tidak tanyakan kepada rumput yang bergoyang,” seloroh Ruhut usai mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Polri, Selasa (5/7).

Tags: