Iklan Rokok Harus Tayang Malam Hari
Berita

Iklan Rokok Harus Tayang Malam Hari

Tak hanya rokok yang berbahaya bagi kesehatan, sehingga industri rokok minta perlakuan setara.

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit
Iklan Rokok Harus Tayang Malam Hari
Hukumonline

Industri rokok bakal gigit jari dengan adanya draf Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2011. Pasalnya, dalam draf itu penayangan iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30-05.00.

 

Kategori iklan rokok adalah semua program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok. Termasuk di dalamnya judul acara/kegiatan dengan merek, atau iklan layanan masyarakat, wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

 

Menganggapi hal ini, Corporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz menyatakan bahwa jika ketentuan ini benar-benar disahkan, maka KPI telah mengabaikan hak-hak komersil industri rokok sebagai industri legal.

 

“Kami sangat menyayangkan jika ketentuan ini benar-benar disahkan, sebagai industri yang legal, kami merasa hak-hak komersil kami diabaikan,” ujarnya dalam Uji Publik Draf P3SPS di FISIP UI Depok, Kamis (16/6).

 

Hasan juga menilai bahwa sebagai industri legal, pihaknya memiliki hak sama untuk memasang iklan sebagaimana industri lain. Bahkan, dia balik menuding sejumlah produk yang beredar di masyarakat sebagi produk berdampak buruk bagi kesehatan.

 

“Saya kira yang membahayakan kesehatan tidak hanya rokok, seperti misalnya banyak makanan ringan yang juga berbahaya bagi kesehatan, tapi toh mereka (industri lain) tidak pernah diatur,” tandasnya.

 

Mengenai pendapat pokok digolongkan zat adiktif dan dilarang untuk diiklankan, Hasan menolak anggapan itu. Menurutnya, jika karena alasan zat adiktif, maka tidak hanya rokok yang seharusnya dibatasi. “Banyak produk yang mengandung zat adiktif juga, tidak hanya rokok, seharusnya industri yang lain juga dibatasi,” katanya.

 

Seperti diketahui bahwa baru-baru ini reklame rokok juga dilarang di beberapa daerah. Hasan menilai bahwa sikap pemerintah terhadap industri rokok sangat diskriminatif, bahkan cenderung untuk menghentikan industri rokok,

 

“Sebenernya apa mau pemerintah itu? Mau membatasi atau mau menghilangkan industri rokok,” ujarnya.

 

“Reklame rokok dilarang dengan alasan penerimaan kecil itu tidak masuk akal, jika memang demikian, semua iklan yang berdampak penerimaan kecil juga harus dilarang,” imbuhnya lagi.

 

Hasan mengimbau kepada pemerintah untuk bersikap sama terhadap industri-industri yang ada, “Kami tidak masalah jika dibatasi, tetapi industri yang mengandung bahaya bagi kesehatan juga harus dibatasi, tidak hanya rokok,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui bahwa dalam Draf P3SPS 2011, terdapat beberapa hal yang direvisi dan ada beberapa hal yang baru diatur. Beberapa hal yang baru itu misalnya siaran layanan publik dan sanksi denda. Sementara, yang mengalami revisi yaitu mengenai siaran anak, siaran iklan, siaran jurnalistik–nonjurnalistik, dan muatan lokal dalam konteks Sistem Stasiun Jaringan/SSJ.

 

Uji publik yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu bertujuan untuk menampung masukan terhadap draft P3SPS 2011. Sekaligus, menggandeng semua stakeholder untuk turut  mengawasi penyiaran di Indonesia.

 

Tags: