Abaikan Putusan MA, Kemenkeu Digugat
Utama

Abaikan Putusan MA, Kemenkeu Digugat

Gerah deposito miliknya tak juga dibayarkan bertahun-tahun, nasabah Bank Global menggugat Kementerian Keuangan.

Oleh:
M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Kemenkeu. Foto: Sgp
Kemenkeu. Foto: Sgp

Dua nasabah PT Bank Global Tbk menggugat Kementerian Keuangan karena dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Gugatan tersebut diketahui dari dokumen yang diperoleh hukumonline, Selasa (29/3). Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Adalah Sudarsono Saleh dan Sukandi Saleh, kedua penggugat, menyatakan Kemenkeu tidak juga membayar simpanan deposito mereka di Bank Global. Keduanya mengklaim memiliki 30 simpanan deposito masing-masing sebesar Rp100 juta yang belum dapat dicairkan hingga saat ini.

 

Pencairan ini, menurut keduanya, telah diwajibkan MA melalui Putusan Peninjauan Kembali tahun 2008 lalu. MA mewajibkan Kemenkeu membuat Surat Keputusan untuk membayar dana simpanan Sudarsono dan Sukandi. Keduanya menggugat Keputusan Menkeu No 189/KMK.06/2004 yang menghentikan Program Penjaminan Pemerintah atas simpanan dana nasabah sejak 22 September 2005.

 

MA menegaskan, Kemenkeu harus membayar dengan besaran jumlah sesuai yang tercantum dalam buku tabungan, bilyet deposito berjangka, dan giro rekening atas nama keduanya. Hal ini tercantum dalam Putusan MA No.54 K/TUN/2008 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali No 111 PK/TUN/2008. Putusan ini memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No 165/B/2007/PT.TUN.JKT tanggal 14 Desember 2007 yang sebelumnya memperbaiki Putusan PTUN Jakarta No 27/G/2007/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2007.

 

Persoalannya, Sudarsono dan Sukandi hingga saat ini belum juga menerima pembayaran dana simpanan deposito tersebut. Hal inilah yang membuat keduanya menuding Kemenkeu melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Selain mengabaikan putusan MA, Kemenkeu dianggap melanggar Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

 

Keduanya mengklaim, pembayaran atas kewajiban Bank Global terhadap nasabah harus tetap dilakukan Kemenkeu meski Program Penjaminan Pemerintah telah berakhir pada 22 September 2005.

 

Sudarsono dan Sukardi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan kewajiban oleh Kemenkeu ini. Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan permintaan ganti rugi materiil maupun immateriil.

 

Dalam gugatan materiil, keduanya minta simpanan deposito mereka sebesar Rp3 miliar itu dikembalikan beserta bunganya.

 

“Harus dihitung sesuai tingkat bunga yang berlaku pada dunia perbankan, untuk dibayarkan pada setiap tanggal tahun jatuh tempo sertifikat deposito tersebut, hingga sertifikat deposito dibayar penuh,” tegas mereka.

 

Sudarsono dan Sukardi juga minta gugatan immateriil sebesar Rp10 miliar. Kedua pengusaha ini menganggap likuidasi dan pembekuan aset deposito ini merugikan nama baik di hadapan mitra usahanya.

 

Selain Kemenkeu sebagai Tergugat IV, keduanya juga menggugat PT Bank Global Internasional (Tergugat I), Irawan Salim Dirut Bank Global (Tergugat II), serta Suryo sebagai Ketua Tim Likuidasi Bank Global (Tergugat III). Bank Indonesia pun ‘dijaring’ dalam kedudukan sebagai Turut Tergugat.

 

Non executable 

Dikonfirmasi, Kepala Biro Bantuan Hukum Kemenkeu, Indra Surya menjawab sederhana. “Putusan MA itu sudah non-executable (tidak dapat dieksekusi),” tegasnya via telepon pada hukumonline, Selasa (29/3).

 

Indra menjelaskan, PMK No 189/2004 yang dijadikan dasar gugatan PTUN kedua nasabah tersebut sudah tidak berlaku saat diajukan oleh keduanya. Ia meminta nasabah melihat aturan dalam Pasal 32 ayat (3).

 

Diatur, pengajuan tagihan atas kewajiban yang dijamin setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur kepada Menteri Keuangan paling lama 60 hari kalendersetelah tanggal 22 September 2005.

 

Karena itu, Indra menegaskan bahwa Kemenkeu sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Jadi, tidak ada yang diabaikan, kita bertindak sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Pengacara kedua penggugat, OC Kaligis tak dapat dihubungi hukumonline untuk dimintai konfirmasi perkembangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Kisruh dana nasabah Bank Global ini berawal pada 13 Desember 2004, ketika Bank Global dibekukan Bank Indonesia karena rasio kecukupan modalnya negatif.

 

Bank sentral lantas mencabut izin usaha Bank Global 13 Januari 2005. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memverifikasi data Bank Global, dan menemukan sejumlah rekening tidak dicatat dalam pembukuan, sehingga dananya tak bisa diganti.


Sri Mulyani kala masih menjabat Menkeu, dalam surat bertanggal 28 Maret 2006 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan jika nasabah yang merasa dirugikan dikabulkan permohonannya oleh pengadilan, pemerintah bakal melaksanakan putusannya.

 

Nasabah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta 2 Maret 2007, yang dikabulkan 12 Juli 2007. Pemerintah mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, yang semuanya tidak dikabulkan. Nasabah menilai dana sejumlah Rp150 miliar milik 136 nasabah seharusnya dibayarkan begitu peninjauan kembali pemerintah ditolak Mahkamah Agung.

 

 

Tags: