Banting KUHAP, Pengacara Ba’asyir Diperkarakan
Utama

Banting KUHAP, Pengacara Ba’asyir Diperkarakan

Upaya ini dianggap berlebihan, dan bentuk tekanan terhadap pengacara Abu Bakar Ba’asyir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tim pengacara Abu Bakar Bahaasyir keberatan rekanya di<br> perkarakan. Foto: Sgp
Tim pengacara Abu Bakar Bahaasyir keberatan rekanya di<br> perkarakan. Foto: Sgp

Berhati-hatilah menahan emosi di dalam persidangan. Jika tidak, Anda bisa bernasib sama dengan Made Rahman Marasabessy. Salah seorang pengacara Abu Bakar Ba’asyir ini diperkarakan karena dalam sidang 14 Maret lalu ia membanting KUHAP di dalam ruang sidang sebelum walk out bersama anggota tim pengacara lainnya. Tindakannya dalam sidang perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berbuntut panjang.

 

Gara-gara membanting KUHAP, Made dianggap membuat gaduh persidangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Made Rahman Marasabessy sudah diperiksa penyidik dan segera diproses hukum. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara membenarkan informasi bahwa Made bakal disidangkan. “Ya, Jum’at,” ujarnya singkat, dua hari sebelum sidang.

 

Ida Bagus menambahkan Made diduga melanggar Pasal 217 KUHP. Ancaman hukumannya mendekam di balik jeruji selama tiga pekan atau denda Rp1800. Pasal ini merumuskan “barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau tempat di mana seseorang pengadilan tinggi sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh penguasa yang berwenang, diancam pidana penjara tiga munggu atau denda Rp1800”. Made memang dianggap melakukan tindak pidana ringan.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan Made pada Jumat pekan ini, yakni Singit Eilier. Menurut Ida Bagus, keputusan ketua majelis hakim Ba’asyir, Herry Swantoro memerintahkan Made keluar ruang sidang lantaran membuat gaduh. Akibat tindakan emosional itu persidangan ricuh dan sempat diskor sekira 15 menit. Sebaliknya,  tindakan ketua majelis hakim perkara Ba’asyir, Herry Swantoro, mengusir Made sebagai  bentuk spontanitas melihat kegaduhan di persidangan. “Jadi spontanitas,” ujarnya.

 

Salah satu rekan Made, Guntur Fattahillah yang juga Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan tindakan pihak yang memproses rekannya sebagai upaya melanggar UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebab, profesi advokat sejatinya memiliki hak imunitas dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya membela klien di muka persidangan.

 

TPM, jelas dia, akan bersikeras meminta majelis hakim pimpinan Herry Swantoro dan penuntut umum yang dengan koordinator Andi M Taufiq untuk menjadi saksi. Sebab, penuntut umum dan majelis hakim lah yang mengetahui secara detail perseteruan tersebut di muka persidangan beberapa waktu lalu. “Kami akan mengajukan majelis hakim dan penuntut umum sebagai saksi,” ujarnya.

 

TPM menyayangkan tindakan pengadilan yang menuduh Made melakukan penghinaan terhadap pengadilan dan dijerat dengan Pasal 217 KUHP. TPM, kata Guntur, punya sejumlah bukti bahwa Made tidak berniat menghina pengadilan dan membuat kegaduhan di persidangan dengan cara membanting KUHAP di muka persidangan yang pada saat mengagendakan mendengarkan keterangan saksi melalui teleconference.

 

“Yang benar pada saat itu, rekan kami menolak usulan jaksa yang menginginkan saksi dengan teleconference, secara spontan langsung mengangkat buku dengan tujuan usulan itu bertentangan dengan KUHAP Pasal 173. Tapi pada saat sedang mengangkat buku (KUHAP) untuk dipertunjukan, tiba-tiba tangannya dipegang oleh rekannya dan bukunya langsung terjatuh ke meja,” kilahnya.

 

Dengan kata lain, TPM ingin meluruskan bahwa aksi Made di muka persidangan bukanlan semata membuat kegaduhan, melainkan dalam rangka menegakkan aturan sebagaimana dalam KUHAP perihal teleconference. Namun memang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa teleconference memang diperbolehkan. “Sekali lagi, rekan kami tidak menghina pengadilan,” imbuhnya.

 

Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan, berpendapat kasus Made tidak layak dijadikan suatu perkara. Memboyong Made ke pengadilan dia anggap sebagai upaya yang berlebihan. Michdan menduga proses hukum terhadap Made merupakan upaya menekan tim penasihat hukum Ba’asyir.

 

Dalam persidangan sebelumnya, hakim hanya meminta Made keluar persidangan. Faktanya, polisi langsung memboyong Made ke Polda Metro  untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Mestinya keluar ruang sidang, ini selesai. Jadi tidak layak ini jadi perkara,” pungkas pengacara yang kerap menggunakan kopiah putih ini.

 

Sekedar diketahui, Made Rahman Marabessy  di persidangan pada Senin (14/3) menolak saksi memberikan keterangan via teleconference yang menjadi keputusan majelis hakim pimpinan Herry Swantoro. Tak terima keputusan tersebut, Made tiba-tiba membanting KUHAP ke meja.

 

Akibat perbuatannya, Herry mengusir Made. Tim penasihat hukum Ba’asyir tetap tak terima dengan teleconference. Alhasil, tim penasihat hukum beserta Ba’asyir melakukan walk out. Belakangan, Made diproses di Polda Metro Jaya dan akan berujung ke meja hijau.

Tags: