MK Luncurkan Layanan e-Perisalahan dan e-Procurement
Aktual

MK Luncurkan Layanan e-Perisalahan dan e-Procurement

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK Luncurkan Layanan e-Perisalahan dan e-Procurement
Hukumonline

Mahkamah meluncurkan layanan E-Perisalahan (court recording system) dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Layanan itu ditandai dengan penandatangan kesepahaman bersama antara Sekjen MK dengan PT Inti. Penandatangan itu disaksikan Ketua MK Moh Mahfud MD dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.  

 

“Sistem pengadaan barang dan jasa secara elekstronik ini diharapkan bisa mencegah atau meminimalisir peluang penyelewengan yang terjadi,” kata Sekjen MK Djanedjri M Gaffar dalam sambutannya di Gedung MK Jakarta, Kamis (13/1).

 

Djanejri mengatakan layanan ini untuk menjamin kepastian agar proses pengadaan dan jasa di lingkungan dilakukan secara transparan, adil, dan jauh dari perlakuan diskriminatif. “Diharapkan akan mendorong kelancaran proses reformasi birokrasi untuk menopang tata kelola lembaga peradilan yang baik dan bersih,” katanya.

 

Sementara layanan E-Perisalahan merupakan layanan bahan risalah persidangan atau rapat pemusyawatan hakim yang dikelola secara elektronik. Risalah persidangan ini merupakan catatan komprehensif dari seluruh peristiwa atau pembicaraan yang terjadi di persidangan yang dalam waktu cepat ditransfer dalam bentuk tulisan/transkrip.        

 

Selain itu, MK juga menandatangani kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka pengelolaan, penyelamatan, pelestarian arsip/dokumen negara baik terkait berkas perkara dan putusan-putusan MK. Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional. Sejalan dengan itu, pada tahun 2011 ini MK berencana akan membangun Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan MK.

Tags: